Jumat, 20 Maret 2026

Toko Bebas Bea Bakal Hadir di Bandara Kualanamu

Administrator
Rabu, 20 Maret 2019 08:13 WIB
Toko Bebas Bea Bakal  Hadir di Bandara Kualanamu

MEDAN-halomedan.co
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Kali ini izin yang diberikan adalah berupa izin fasilitas Toko Bebas Bea yang diberikan kepada PT Indah Prima di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Gedung Keuangan Negara Medan, Rabu ( 20/3/2019).

Toko Bebas Bea (TBB) merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang asal impor maupun lokal untuk dijual kepada orang tertentu.

Orang tertentu yang dimaksud adalah pembeli yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku, seperti orang yang bepergian ke luar negeri atau orang yang sedang transit dengan tujuan ke luar negeri.

Barang yang dimasukkan ke Toko Bebas Bea diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan barang impor ke TBB yang berasal dari luar daerah pabean, gudang berikat, atau TBB lainnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Oza Olavia, mengungkapkan bahwa dengan adanya Toko Bebas Bea di terminal keberangkatan internasional diharapkan dapat memberikan manfaat perekonomian.

“Kami berharap Toko Bebas Bea ini dapat menjadi salah satu pintu untuk memasarkan produk-produk IKM/UKM di wilayah Sumut dan sekitarnya, misalnya kopi dan produk-produk kerajinan,” ujar Oza Olavia.

Direktur PT Indah Prima, Ramona Wirawan, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai atas proses pemberian izin yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit setelah pemaparan proses bisnis selesai.

“Kami welcome dengan saran bu Kakanwil Bea Cukai untuk turut memasarkan produk-produk IKM/UKM dari wilayah Sumut dan sekitarnya,” ujar Ramona.

PT Indah Prima sebagai pemilik TBB bernama “Prima Duty Free“ berlokasi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada dasarnya TBB dapat berlokasi di Bandar udara baik di terminal keberangkatan, terminal kedatangan, maupun tempat transit. Selain itu, TBB juga dapat didirikan di pelabuhan laut ataupun di dalam kota.(res)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Komentar
Berita Terbaru