Jumat, 20 Maret 2026

GKN Polres Sergai, Kuwait Cs Ditangkap

Administrator
Selasa, 12 Maret 2019 06:44 WIB
GKN Polres Sergai, Kuwait Cs Ditangkap

MEDAN-halomedan
Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai menggrebek bandar narkoba yang kerap beraksi di Dusun VIII, Desa Sei Blutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Dari sana prtugas menangkap seorang bandar narkoba yang belakangan meresahkan masyarakat. Tersangka diketahui bernama Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait (51) warga setempat.

Kuwait ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, dimana dari hasil penyelidikan, pada tanggal 3 Maret 2019 ketika tersangka mengawinkan anaknya banyak memberikan sabu untuk dikonsumsi para kerabatnya, hal ini pun membuat warga di sana merasa resah.

Dari sana personil Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik 2 IPDA Maruli Sihombing bersama 3 orang anggota melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus Kuwait.

“Dari hasil penggeledahan kita menemukan 1 plastik transparan di sela-sela batu, 1 klip plastik transparan di tumpukan kayu berisikan kristal putih diduga sabu yang ada di pekarangan rumah Kuwait dengan total berat 0,33 gram, dan dari lemari di kamar Kuwait ditemukan sepucuk senjata airsoft gun yang masih aktif,” ungkap Martualesi, Selasa (12/3/2019).

Dari hasil interogasi awal, Kuwait mengakui kalau sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria di Tebingtinggi. “Pengakuannya sabu itu didapat dari pria bernama Hendra (21), kita pun langsung melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Dari pengembangan, polisi ahirnya meringkus Hendra di kawasan Jalan Mesjid, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi, Sumatera Utara.

“Dari Hendra kita sita barang bukti
1 plastik klip transparan berisi kristal berat bruto 0,14 gram. Hendra kita ringkus di gang sempit saat transaksi. Ketika kita kembangkan ke rumahnya, ditemukan kembali 1 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,16 gram,” tandas Martualesi.

Saat ini kedua tersangka menjalani proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Sergai
, Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dan UUDRT NO.12 tahun 1951 tentang kempemilikan senjata api dan sejenisnya tanpa ada hak.

“Untuk tersangka Hendra dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata dia.(res)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Komentar
Berita Terbaru