Intrupsi JPU,Hakim Peringatkan PH Terdakwa
LANGKAT, Lanjutan sidang perkara dugaan laporan palsu dengan nomor register perkara 1006/Pid.B/2018/PN.Stb atas nama terdakwa M.Sofyan alias Sopian (48) penduduk Desa Sidorejo Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat,Rabu (26/2) kembali digelar pengadilan negeri (PN) Stabat yang dipimpin ketua majelis hakim R.Aji Suryo.SH.MH dibantu dua anggota majelis dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Alfiandi Hakim.SH dengan materi sidang pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU yaitu,Edi Antoni Sinuraya,Adi Tanjung dan Sariono.
Masing masing kubu saksi korban mapun terdakwa mengerahkan masa,yang memenuhi ruang sidang Garuda PN Stabat.
Pada sidang sebelumnya terdakwa M.Sofyan didakwa memberikan laporan palsul melaporkan saksi korban Edi Surahman Sinuraya kepolisi tentang seolah-olah ada perbuatan pidana dan menyerang nama kehormatan saksi korban dalam bentuk fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 317 jo pasal 220 KUHPidana.
Sidang perkara ini diwarnai intrupsi keberatan JPU karena Penasehat hukum (PH) terdakwa terkesan pertanyaannya menekan saksi dan selalu menilai dan menyimpulkan,Keberatan JPU diterima,sehinga ketua majelis hakim peringatkan PH terdakwa.
Edi Antoni Sinuraya menerangkan dihadapan sidang ketika ditanya hakim dan JPU pada waktu itu saya dipanggil Polres langkat sebagai saksi atas pengaduan M.Sofyan (terdakwa red) terhadap saksi korban Edi Surahman Sinuraya yang dituduh melakukan pengancaman pembunuhan dan pengerusakan lahan.Dan waktu itu pihak Polres langkat turun kelapangan menanyakan kebenaran pengaduan M.Sofyan ke masyarakat Desa Sidorejo.Ternyata masyarakan ketika ditanya polisi tidak ada pengancaman dan pengerusakan,terang saksi.
Pengaduan itu berawal dari pembuatan jalan yang dilakukan oleh pemilik galia.C saksi korban Edi Surahman Sinulingga sepanjang 1300 meter di Desa Pulo Semikat menuju jalan besar yang melintasi Desa Sidorejo.Tapi yang tanah terkena pembuatan jalan sudah diganti rugi semua tidak ada masalah.Belakangan sebagian yang sudah menerima ganti rugi balik menolak pembuatan jalan tersebut.Pembuatan jalan baru dikerjakan sekitar 20 persen dihentikan Muspika sampai sekarang ini.
Keterangan yang hampir sama disampaikan saksi Adi Tanjung selaku pengawas lapangan pembuatan jalan tersebut.
Saksi Sariono yang juga Kepala Desa Sidorejo menerangkan bahwa Edi Surahman Sinulingga saksi korban ada berencana akan membuat jalan.Selanjutnya saya mengudang rapat dengan masyarakat siapa yang tanahnya terkena pembuatan jalan diganti rugi Rp 12 juta per Rante (400 meter) pohon kelapa sawi Rp.700 ribu per batang.Dalam pertemuan itu masyarakat sebanyak 14 orang tanahnya diganti rugi setuju.Belakangan mereka sebagian kecil menolak.
Selanjutnya saya pernah dipanggil Polres langkat sebagai saksi atas pengaduan M.Sofyan kepada saksi korban Edi Surahman Sinulingga yang dituduh melakukan pengancaman bunuh dan pengerusakan lahan.Kalau Edi Surahman mengancam M.Sofyan saya tidak tau,karena waktu itu saya sedang undangan ke Binjai.
Saksi tau ada Forum peduli masyarakat Sidorejo,tanya hakim.Saya tidak tau dan itu beluam ada terdaftar.Memang ada anggota yang mengaku dari forum itu datang untuk menandatangi mengetahui adanya Forum tersebu,tapi saya tolak.Kapan itu,setelah perkara ini masuk atau sebelum perkara ini berjalan.Setelah perkara ini di Pengadilan,terang Sariono.(wit)