Penyeludupan Narkoba Melalui Bandara di Gagalkan Polda Sumsel
MEDAN-halomedan.co
Direkrorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap tujuh anggota sindikat narkoba jaringan Internasional saat akan menyeludupkan lebih kurang 6 Kg sabu melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis (21/2) pukul 11.30 Wib.
Tujuh tersangka yang diduga anggota jaringan narkoba internasional yang berhasil di ringkus masing-masing Eka Chandra (23), Diki Purnama (20), Dedn Enjang (27), Noval Nuryana(27), Asep Erik Mulyana (30) Ribut Haryanto (49) dan Rizki (28) keseluruhannya merupakan wargaJawa Barat.
“Berawal dari tertangkapnya calon penumpang pesawat Eka Chandra yang membawa satu paket sabu oleh petugas kepolisian dan Advec bandara,”kata Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman kepada wartawan, Jumat(22/2).
Dari tersangka Eka Chandra, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus berisi sabu seberat 673 gram yang rencananya akan dikirim ke Sulawesi Utara (Sultra).
Petugas juga berhasil menyita barang bukti 3 bungkus berisi sabu yang sempat di buang tersangka di toliet bandara.
Setelah di lakukan pengembangan, tim gabungan kembali menangkap 4 tersangka lainnya atasnama Diki , Deden, Noval dan Asep di Stasiun kereta api Karta Pati Palembang, Sumsel.
“Dari pengembangan, tim berhasil meringkus 4 tersangka lain saat akan berpergian menggunakan jasa kereta apu,” jelas Farman.
Dari ke 4 tersangka ini, lanjut Farman , petugas berhasil menyita barang bukti 5 bungkus sabu seberat 3.206 gram.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya petugas Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Polres Oki berhasil menangkap 2 tersangka lainnnya atasnama Ribut dan Rizki yang berusaha melarikan diri ke Lampung dengan menggendarai mobil rental.
“Polisi tidak ingin kehilangan jejak dan melakukan razia. Kedua tersangka akhirnya ditangkap saat berusaha kabur ke Lampung,” ungkap Farman.
Saat ini, 9 bungkus berisi sabu lebih kurang 6 kg sabu dan ke 7 tersangka anggota sindikat narkoba jaringan Pelembang- Lampung sudah diamankan di Polda Sumsel.(res)