Penumpang Bus Seludupkan 55 Kg Sabu dan Pil Ekstasi
MEDAN-halomedan.co
Direktorat Narkoba Polda Sumut menggagalkan masuknya 55 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari Aceh yang akan diedarkan ke Sumatera Utara. Polisi juga terpaksa melumpuhkan tersangka karena berusaha melarikan diri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka yang diringkus berinisial HY warga Lhokseumae, Aceh. Dia diringkus pada Selasa (19/2) kemarin saat melintas menggunakan bus di kawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 00.30 WIB akan ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dengan menggunakan satu unit Bus Simpati Star,”papar Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto saat memaparkan pengungkapan kasus ini di Mapolda Sumut, Rabu (20/2).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan bus yang dilaporkan membawa tersangka. Disana, polisi memeriksa seluruh penumpang.
Polisi kemudian berhasil mengamankan HY karena ketahuan membawa tiga buah koper berisikan 40 bungkus kemasan teh China warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan Guan Yin Wang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan masing masing berat satu bungkus sebanyak 1 Kg.
Selain itu dari tiga buah koper itu terdapat satu koper berisikan 10 bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masingmasing berat satu kilogram.
Dan satu buah tas jinjing berisikan lima bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg.
“Kita juga menemukan dua plastik putih transparan yang berisikan 10 ribu butir ekstasi logo ikan warna oranye,”kata pria bintang dua ini.
Mantan Wakapolda Sumut itu juga menerangkan bahwa kurir dari sindikat jaringan narkoba internasional. Pihaknya juga masih mengembangkan penangkapan ini.
“Terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur,”sebut Agus.
HY melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp10Miliar sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(res)