Dua Pengedar Sabu di Jalan Selamat Ditangkap
MEDAN-halomedan.co
Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Polsek Medan Timur, Minggu (10/2). Pelaku sempat melarikan diri ke atap rumah dan membuang sabu dalam plastik bening.
Penangkapan dua tersangka Riduwan Syahputra (30) warga Jalan Belat, Kecamatan Medan Perjuangan dan Lambok Manik (48) warga Jalan Pembangunan IV , Kecamatan Medan Timur dibenarkan Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin.
” Ada 2 tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap tim Satreskrim Polsek Medan Timur,” kata Arifin,kepada wartawan, Rabu (13/2).
Kedua tersangka diduga sebagai anggota sindikat jaringan narkotika ini ditangkap di Jalan Selamat gang Kecil, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
” Ke 2 pelaku ditangkap di Jalan Selamat saat melakukan transaksi narkoba. Lokasi tersebut sering di jadikan tempat peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat penyergapan di lakukan, tersangka Riduwan sempat melarikan diri ke dalam rumah warga dan naik ke atap rumah.
” Tersangka Riduwan sempat kabur dengan melompat atap seng rumah warga. Dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya,” jelas Arifin.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti, 3 bungkus plastik klip berisi sabu seharga Rp 600 ribu.
” Tiga pake sabu disita petugas dari kedua tersangka,” ungkapnya.(res)