Letto Cs, Bandar Narkoba Divonis Mati PN Palembang
PALEMBANG-halomedan.co
Majelis hakim Pengadilan Negri Palembang memvonis mati tersangka diduga bandar narkoba asal Jawa Timur, Letto Cs, Kamis (7/2). Tersangka Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman,mengatakan mendukung sepenuhnya putusan Pengadilan Negri Palembang dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap para tersangka jaringan narkoba tersebut.
“Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dengan menuntut Letto hukuman mati dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan,” kata Farman, Jumat (8/2/2019).
Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar narkoba asal Surabaya ini disebut Farman sebagai surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.
Dalam memberantas narkoba, Farman mengatakan tidak akan main-main dalam menindak para pelakunya.
“Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba.”
Tersangka Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya. Sindikat jaringan narkoba internasional ini Narkoba memesan barang haram tersebut dari Kota Palembang dan akan di bawa dan disebar di kota Surabaya.
Letto tidak ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangannya.
Tersangka sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan, namun, aksinya diketahui petugas jaga.
Dalam upaya pelarianya, tersangka dibantu adik kandung tersangka dan pemilik kantin.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setidaknya menyita satu unit truk Fuso, Enam mobil mini bus, enam sepeda motor berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp 300 juta.
“Letto kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kami ketahui bila ia memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba,”ungkapnya.
Selain aset, polisi juga membekukan sejumlah rekening milik Letto yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Letto sebelumnya menjalani sidang upayanya melarikan diri dari penjara daa divonis majelis dengan hukuman enam bulan penjara. Sekarang, Letto CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim berdasarkan tuntutan jaksa.
“Tinggal menunggu sidang TPPUnya. Karena, Letto CS ini harus dimiskinkan,” katanya.(res)