Rumah dan Kantor Pengusaha Kebun Sawit Digeledah Polisi
MEDAN-halomedan.co
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara ( menggeledah
sebuah rumah di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu
(30/1/2019).
Dalam waktu yang bersamaan, personel Ditreskrimsus juga melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Pantauan wartawan di kedua lokasi tersebut, khususnya di Jalan Sei Deli, tampak sejumlah personel kepolisan bersenjata laras panjang berada di lokasi.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah melakuan penggeledahan.
Namun ia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan.
“Ya benar, personel Ditreskrimsus yang melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.
“Penggeledahan ini terkait kasus hutan lindung yang diubah menjadi sawit di Langkat,” katanya.
Tatan menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Polda Sumut mengamankan okum pengusaha pada Selasa (29/1/2019).
Oknum pengusaha perkebunan sawit diamankan setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan Polda Sumut.
“Setelah diamankan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap kedua lokasi itu,” jelasnya.
Saat ini sambung mantan Wakapolrestabes Medan itu, oknum telah diamankan di Polda Sumut untuk dimintai keterangnnya. Namun status yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai saksi.
“Sudah di Polda Sumut. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Erlangga)