Rabu, 18 Maret 2026

PN Medan Vonis Mati Terdakwa Pemilik 85 Kg Sabu

Administrator
Rabu, 09 Agustus 2017 14:58 WIB
PN Medan Vonis Mati Terdakwa Pemilik 85 Kg Sabu

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terdakwa M Rizal alias Hasan, namun dua rekannya yaitu M Safa dan Julpriatin lolos dari hukuman mati atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi, Selasa (8/7).

M Rizal alias Hasan hanya tertunduk lesu usai majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya. Hasan bersama dua rekannya dinyatakan bersalah.

“Menyatakan bersalah terhadap terdakwa Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Morgan Simanjuntak dihadapan terdakwa di ruang Kartika di PN Medan.

Namun dua rekannya yaitu M. Safa dan Julpriatin hanya dihukum 20 tahun penjara. “Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” ucap majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Julpriatin dihukum penjara seumur hidup. “Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia ini,” ucap Majelis Hakim.

Dalam nota putusan majelis hakim, ketiga terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU, K Sinaga. Untuk M Rizal alias Hasan dituntut Seumur Hidup. Sementara itu, M Safa dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut Seumur Hidup.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk oleh petugas antinarkotika itu, saat mengendari mobil Nissan X-Trail.

Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiga terdakwa yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim ke Medan dan akan didistribusikan kesejumlah daerah di tanah air ini. (C03)

Teks Foto : Satu dari tiga terdakwa kasus narkoba divonis mati di PN Medan.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
H Yuslin Siregar di Usia 68: Menggerakkan, Bukan Sekadar Memberi

H Yuslin Siregar di Usia 68: Menggerakkan, Bukan Sekadar Memberi

Akhiri Safari Ramadhan, Majelis Dakwah PW Al Washliyah SUMUT I'tikaf dan Sahur Bersama di Pedalaman Kabupaten Karo

Akhiri Safari Ramadhan, Majelis Dakwah PW Al Washliyah SUMUT I'tikaf dan Sahur Bersama di Pedalaman Kabupaten Karo

Perkuat Soliditas di Bulan Suci, SOKSI Sumut Tetapkan Nakhoda Panitia Musda XII

Perkuat Soliditas di Bulan Suci, SOKSI Sumut Tetapkan Nakhoda Panitia Musda XII

LKP DPW PKB Sumut Siap Sukseskan Agenda Kaderisasi di Bawah Kepemimpinan Ashari Tambunan

LKP DPW PKB Sumut Siap Sukseskan Agenda Kaderisasi di Bawah Kepemimpinan Ashari Tambunan

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan di Ramadhan ke-27, Didukung PTPN IV Regional I dan Perumda Tirtanadi

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan di Ramadhan ke-27, Didukung PTPN IV Regional I dan Perumda Tirtanadi

Sumut24 Rayakan Milad ke-14, Perkuat Sinergi Media dan Dunia Usaha

Sumut24 Rayakan Milad ke-14, Perkuat Sinergi Media dan Dunia Usaha

Komentar
Berita Terbaru