Ada Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Rp3,1 M(kecil) Serah Terima Pasar Kampung Lalang Belum Bisa Dilakukan
MEDAN I
Pembangunan Pasar Kampung Lalang telah selesai sejak Oktober 2018. Namun, serahterima salah satu pasar terbesar di Kota Medan itu belum bisa dilakukan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) ke Bagian Aset Setdakota Medan, karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp3,1 miliar terhadap proyek pembangunan pasar tersebut.
Hal itu terungkap dalam kunjungan Komisi C DPRD Kota Medan dipimpin Ketua Komisi, Boydo HK Panjaitan, bersama Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota Jangga Siregar dan Modesta Marpaung, ke Pasar Kampung Lalang, Senin (28/1/2019).
Kepada Komisi C, PPTK Dinas PKP2R, Dedy Hutabarat, menjelaskan ada temuan BPK senilai Rp3,1 miliar soal keterlambatan waktu dalam proses pembangunan.
“Dalam LHP BPK, kontraktor terkena denda Rp3,1 miliar dan mereka masih membuat sanggahan. Keluar hasil sanggahan, baru mereka menagih. Setelah mereka menagih, baru kita bisa serah terima ke bagian aset,” kata Dedy.
Dedy mengaku, pihaknya sudah konsultasi ke BPK pusat, namun BPK beralasan butuh waktu untuk menjawab.”Tim mereka sudah turun ke Medan untuk melihat kondisi fisik dan berkas kita masih dipelajari mereka (BPK, red),” katanya.
Dedy juga mengaku, pihaknya sangat siap untuk serah terima. “Kami sangat siap unutk serah terima, biar cepat pedagang masuk. Cuma inikan ada pemeriksaan BPK yang bersinggungan dengan kami. Kalau mereka bilang silahkan isi, pasti diisi,” ujarnya.
Hingga kini, sebut Dedy, pihak rekanan belum melakukan penagihan. “Hingga kini pihak rekanan hanya memakai uang negara sebesar 20% dari total anggaran Rp26 miliar. Mereka belum mengajukan penagihan ke kita. Mereka didenda Rp3,1 miliar karena keterlambatan. Itu belum lagi dari fisik, makanya BPK sedang di Medan untuk memeriksa itu,” katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan, meminta agar Pasar Kampung Lalang segera diserah terimakan dari Dinas PKP2R ke Bagian Aset Setdakota Medan agar bisa dimanfaatkan.
“Setelah diserahkan, bagian aset bisa langsung menyerahkannya ke PD Pasar, sehingga menjadi tanggungjawab PD Pasar sebagai aset yang dipisahkan, biar bangunan ini bisa segera dimanfaatkan,” kata Boydo.
Menurut Boydo, temuan BPK itu merupakan tanggungjawab rekanan selaku pelaksana proyek. “Mereka harus menggantinya. Sembari proses berjalan, segera serah terima biar pedagang masuk, kasihan mereka sudah lama menderita,” kata Boydo.
Jika bangunan ini tidak segera digunakan, sebut Boydo, dikhawatirkan akan rusak lagi.
Senada dengan itu, Dame Duma Sari Hutagalung, juga mendesak agar Pasar Kampung Lalang segera diserahterimakan. “Kita tak mau tahu urusan administrasi. Kita minta segera diserah terimakan. Kalau diikuti administrasi, 6 bulan lagi baru siap. Jadi, biarkan pedagang masuk biar tidak makin rusak bangunan ini. Jika nanti sudah dibayarkan, hitung saja mulai perawatan sejak pedagang masuk,” sebut Duma.
Sementara, Jangga Siregar, mengaku heran melihat kontraktor yang belum menagih ke Dinas PKP2R. “Tak logis jika mereka tak menagihnya. Kalau ada temuan, itu urusan mereka. Jadi, PKP2R segera mendesak untuk ditagih,” kata Jangga. (R02)