Direksi, Komisaris dan Dewas Netral di Pemilu 2019
MEDAN I
Direksi dan komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk BUMD termasuk sebagai pejabat negara. Sebab itu, direksi dan komisaris dan dewan pengawas mesti dalam posisi netral dan tidak boleh menjadi tim sukses dalam Pilpres 2019. Demikian ditegaskan Ketua PC PMII Medan Joni Sandri Ritonga kepada SUMUT24, Senin (28/1).
Menurutnya, ketentuan terkait netralitas pejabat negara diatur dalam Undang-undang Pemilu. “Jadi begini UU Pemilu menyatakan bahwa pejabat negara itu dilarang menjadi tim sukses presiden, gubernur, bupati dan walikota, karena hal kepala daerah adalah pejabat publik sehingga tidak diperbolehkan dukung mendukung, ucapnya. Apalagi dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), BUMN termasuk dalam pejabat negara. Sehingga, direksi dan komisaris harus netral,” tegas Joni Sandri Ritonga.
“Di dalam UU Tipikor menyatakan bahwa BUMN dimasukan ke dalam pejabat negara. Sehingga, saya saat itu berdiskusi dengan Bawaslu Sumut memakai dasar hukum itu seluruh komisaris, direksi dan karyawan BUMN tidak boleh jadi tim sukses,” jelasnya.
PC PMII Kota Medan ingatkan kepada seluruh komisaris, direksi dan karyawan BUMN se-Indonesia dan BUMD Sumut khususnya Sumatera Utara agar bersifat netral sebelum terjaring dalam pelanggaran UU Tipikor, apalagi tahun ini tahun politik.
“Berikan edukasi yang membangun untuk generasi muda, bukan malah melakukan politisasi kekuasan untuk mendukung salah satu Capres dan Cawapres dalam pilpres tahun 2019, kalau memang ada komisaris,direksi dan karyawan BUMN yang menjadi salah tim sukses di pilpres tahun 2019, PMII Kota Medan akan menjadi garda terdepan yang akan melakukan gerakan/ unjuk rasa netralitas BUMN” ujar Joni. (W03)