Miliki Ganja TKS Rumah Sakit Dibekuk
SIDIMPUAN |
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengamankan seorang pria yang sedang membawa narkoba jenis ganja dari Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/1/2019), sekira pukul 16.45 Wib.
Dari tersangka, Edward Suprapto (25), warga Jalan H Umar Nasution Ujung, Kelurhan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Polisi menyita barang bukti 2 (dua) bungkus kertas nasi warna coklat diduga berisi Narkotika Gol.I jenis Ganja kering sebefat 2, 01 gram.
Selain itu polisi juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega warna hitam, dengan Nomor Polisi BB 4519 ME.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH kepada wartawan mengatakan, Kamis (24/1/2019) kemarin, pihaknya ada membekuk seorang pria yang tercatat sebagai Tenaga Suka Rela (TKS) di salah satu Rumah sakit di Losung Batu, Kota Padangsidimpuan, Pelaku Edward.
“Sebelum meringkusd tersangka, petugas mendapat informasi dari masyrakat, bahwa di TKP adanya kegiatan jual beli Narkoba jenis Ganja,” ucap AKP Charles Jhonson.
Mendapat informasi itu sambung AKP Charles, kemudian petugas melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut.
“Saat menuju TKP, petugas melihat pria dewasa sedang mengenderai sepeda motor yag dicurigai menguasai Narkotika jenis ganja. Tak ingin tersangka lepas, petugas spontan menghentikan laju kenderaan pelaku dan melakukan penangkapan,” jelas AKP Charles.
Dari penangkapan itu jelas AKP Charles, petugas kemudian melakukan penggeladahan dan ditemukan dari kantong celana depan sebelah kiri 2 (dua) bungkus kertas nasi warna coklat yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis ganja. Kemudian pelaku dan barang bukti di boyong Ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk proses lanjut,” terang Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson.
Saat dilakukan intrograsi, pelaku mengaku bahwa barang bukti itu ia dapat dari seseorang yang berada di TKP saat penangkapan. Untuk kasus ini, kami melakukan pengembangan. Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan, pungkas AKP Charles.(tomps)