Jumat, 30 Januari 2026

Pelaku Curas Ditembak Pegasus Polsek Patumbak

Administrator
Senin, 28 Januari 2019 05:50 WIB
Pelaku Curas Ditembak Pegasus Polsek Patumbak

MEDAN |

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, meringkus seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis di dalam angkutan kota (angkot), Jumat (25/1/2019).

Selain meringkus pelaku, petugas juga memberikan hadiah timah panas dikaki kanan tersangka bernama, Ricardo Simatupang alias Cardo (34), warga Jalam Tuar Gang Lukah, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Pelaku diringkus Tim Pegasus Polsek Patumbak setelah merampok korbannya, Harison Saputra Panjaitan (22), warga Jalan Sempurna Gg Baru No.41-B Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

“Pelaku merampok korban saat hendak pulang ke rumahnya dengan menumpang angkot Morina 81 pada, Sabtu (19/1/2019) malam sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu (26/1/2019).

Lanjut dijelaskan Iptu Budiman, saat korban berada di dalam angkot Morina 81 dan hendak menuju pulang ke rumahnya, di tengah perjalanan angkot diberhentikan pelaku dan langsung menanyakan kepada korban, bahwa korban membawa narkoba.

“Dengan ancaman menggunakan senjata tajam, pelaku meminta uang korban. Setelah mendapat uang, pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan (LP) di Polsek Patumbak,” jelas Iptu Budiman.

Dibeberkan Iptu Budiman, berdasarkan LP dari korban, kemudian Tim Pegasus menindaklanjutinya setelah terlebih dahulu mengintrogasi korban untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Pegasus di seputaran terminal Amplas saat akan melakukan aksinya kembali. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dan atas tindakan pelaku Tim Pegasus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ungkap Iptu Budiman sembari mengungkapkan, tersangka sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mana ancaman hukuman penjaranya di atas tujuh tahun,” tandas Iptu Budiman.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap

IPI–Pegadaian Sumut Bangun Sinergi Investasi Unik, Sampah Ditukar Jadi Emas

IPI–Pegadaian Sumut Bangun Sinergi Investasi Unik, Sampah Ditukar Jadi Emas

‘Mens Rea’ Membuktikan Humor Tidak Niscaya Lucu

‘Mens Rea’ Membuktikan Humor Tidak Niscaya Lucu

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Ibunda Wartawan  Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Ibunda Wartawan Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Komentar
Berita Terbaru