Penegak Hukum Harus Jemput Bola
Mark-up Bibit Pisang di Dinas TPH Sumut Rp 1,4 Miliar
MEDAN I SUMUT24
Kasus mark-up bibit pisang di dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut yang menguras uang rakyat Rp 1,4 Miliar, masih adem ayem seperti tak ada kejadian apa-apa dan sepertinya aparat hukum kurang respon.
“Kita minta aparat hukum agar jemput bola dalam kasus tersebut, karena kalau dibiarkan kasusnya akan terpendam bahkan bagai ditelan bumi,” tegas Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Transparansi Anggaran Andi Nasution kepada SUMUT24, Rabu (23/1).
Menurutnya, “kasus tersebut harusnya menjadi prioritas, karena berbagai hal dugaan korupsi terus terjadi di dinas tersebut,” ucapnya.
Kepada Gubsu juga diharapkan memanggil kadis yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau perlu kadis tersebut dicopot, karena dinas yang dipimpinnya sangat kuat dugaan korupsinya.
Sebelumnya diketahui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut mengadakan bibit pisang untuk dibagikan kepada masyarakat Kab/kota se Sumut dengan menggunakan APBD Sumut senilai Rp 1,4 Miliar dengan 20 ribu batang pisang. Dengan mengganggarkan
Rp 70 ribu perbatang sehingga diduga telah terjadi Mark-up.
Sementara itu Kadis TPH Sumut Azhar Harahap yang dikonfirmasi melalaui telepon selulernya belum berhasil, begitu juga melalui whatsapp nya juga belum dibalas. (W03)