Pria Pengangguran Jadi Pengedar Ganja
MEDAN-halomedan.co
Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal, menangkap tersangka pengedar narkotika jenis ganja seberat 23,6 kg, Rabu (9/1/2019).
Tersangka Dedi Junaidi alias Ijin (20) warga Jorong Lombok , Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditangkap usai bertransaksi dengaj petugas yang menyaru sebagai pembeli.
” Tersangka ditangkal usai bertransaksi narkotika dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan resminya yang di terima wartawan, Jumat(11/1).
Remaja yang diduga sebagai kurir ini ditangkap di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina setelah petugas mendapat informasi masyarakat.
Dari penangakap tersangka,petugas berhasil menyita barang bukti 6 bal berisi ganja kering seberat 23,6 Kg.
” Ada 6 bal berisi ganja kering seberat 23,6 Kg yang berhasil disita,” jelas Tatan.
Selain menyita ganja kering petugas juga menyita barang bukti 2 unit sepeda motor tanpa plat yang di gunakan tersangka mengangkut barang haram tersebut.
” Dua unit sepeda motor yang digunakan mengangkut barang haram tserbut disita petugas dari tersangka,” lanjutnya.
(Res46)