Jumat, 30 Januari 2026

Periode Belum Habis, Gubsu Diminta Tunda Pergantian Dewas Tirtanadi

Administrator
Senin, 07 Januari 2019 06:43 WIB
Periode Belum Habis, Gubsu Diminta Tunda Pergantian Dewas Tirtanadi

Medan, halomedan.co
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara M. Alwi Hasbi Silalahi meminta Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi tidak terburu buru dalam hal mereorganisasi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi. Pasalnya penggunaan PP 54 tahun 2017 sebagai salah satu dasar perombakan Dewas itu dianggap belum sesuai dengan kondisi PDAM Tirtanadi itu sendiri.

Hasbi menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diperhatikan jika PP 54 itu menjadi sebuah acuan dalam perombakan Dewas Tirtanadi ini.

“Kita bingung dalam soal pergantian dewas PDAM Tirtanadi itu kesannya buru buru, periode mereka kan belum habis. Apalagi ada anggota dewan kita yang mengatakan para dewas itu berstatus ilegal karena tidak sesuai PP 54, inikan terlalu naif karena kondisi PDAM saat ini juga belum sesuai dengan PP 54 itu sendiri” jelas Hasbi

Lebih lanjut Hasbi meminta agar pada proses pemilihan Dewas Tirtanadi ini, Gubernur Sumut untuk teliti memaknai PP 54 dan jika mau melakukan peralihan baiknya membuat sebuah perda tentang PDAM Tirtanadi.

“Kalau mau merujuk pada PP 54, harusnya PDAM Tirtanadi terlebih dahulu memposisikan dirinya sebagai Perum, Persero atau yang lainnya. Hal ini ajakan belum bisa dituntaskan. Pada persoalan ini, saya fikir Gubernur terlebih dahulu harus membuat peraturan daerah tentang PDAM, jika tidak berarti PP 54 itu belum bisa diterapkan untuk PDAM Tirtanadi ini khususnya pada proses perombakan dewas” tutup Hasbi.

Kalaupun harus di paksakan selaku gubernur memberhentikan sebelum habis periode, idealnya melalui tahapan sesuai permendagri 37 tahun 2018 sbg turunan dari PP 54 th 2017 itu, harusnya adaa berita acara yg sesuai aturan utk dilakukan sebuah proses pergantian. Mungkin inilah saran kami yg ideal…

Sebelumnya Pemprovsu sedang melakukan seleksi calon komisaris dan dewan pengawas bagi BUMD dan hasil seleksinya sudah 22 orang hasil dari ujian tertulis. Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor 03/Pansel – BUMD/2018.Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos ujian tulis mengikuti tes wawancara pada Kamis (20/12/2018).(rel)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
IPI–Pegadaian Sumut Bangun Sinergi Investasi Unik, Sampah Ditukar Jadi Emas

IPI–Pegadaian Sumut Bangun Sinergi Investasi Unik, Sampah Ditukar Jadi Emas

‘Mens Rea’ Membuktikan Humor Tidak Niscaya Lucu

‘Mens Rea’ Membuktikan Humor Tidak Niscaya Lucu

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Ibunda Wartawan  Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Ibunda Wartawan Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir

Komentar
Berita Terbaru