Pegasus Medan Helvetia Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor Sepeda Motor
MEDAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Poltestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian spesialis sepeda motor (R2).
Adapun tersangka yang ditangkap bernama, Faisal Amri (32), warga Jalan Kapten Sumarsono, No 121, Desa Helvetia l, Kecamatan Medan Sunggal, Jum’at (28/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
Informasi dihimpun wartawan, tersangka diringkus berdasarkan surat Laporan Polisi No LP/558/VIII/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, No LP/728/X/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, No LP/728/X/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.
Saat itu, korban bernama, Hervina Aulia saat berada di Setia Budi Gang Tape, Keluarahan Helvetia Timur dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion BM 4472 IA. Korban berada di rumah kontrakan sang pacar guna istirahat sembari menaruh sepeda motor dengan meninggalkan kunci kontak kendaraan.
“Dengan kondisi itulah, tersangka masuk ke lokasi kosan pacar korban dengan cara membongkar pintu dan jendela dan berhasil menjarah sepeda motor korban,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH nelalui Panit I Reskrim Ipda S Sebayang, Jumat (28/12).
Lalu, aksi pelaku diketahui, saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia berikut membawa bukti rekaman CCTV.
“Berdasarkan alat bukti tersebut petugas berhasil meringkus Faisal (tersangka-red) di salah satu warnet Saga di Helvetia,” sebut Ipda S Sebayang.
Lanjut Ipda S Sebayang, saat di introgasi, tersangka kepada petugas mengakui kejahatan yang telah dilakukan sebanyak lima kali di berbagai lokasi.
Dipaparkan Ipda S Sebayang, ada lima lokasi yang berhasil dilakoni tersangka melakukan curanmor. Pertama di Jalan Kalpataru Gang Muslim No.88 B, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, hasil kejahatan Hp Android merk Samsung. Kedua di Jalan Kalpataru Helvetia Timur, hasil kejahatan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Supra sekira bulan 5 Tahun 2018.
Ke Tiga di Jalan Setia Budi No.5A Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
Hasil kejahatan 1 Unit Hp Samsung J7 Pro. Ke empat di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, hasil kejahatan 2 Unit Hp samsung lipat dan ke lima di Jalan Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia hasil kejahatan 3 Unit Hp yaitu, Iphone, Lenovo dan samsung lipat.
“Atas perbuatan dan mempertabggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau lebih,” tegasnya.(W02)