Polisi Sita 48 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi
MEDAN-halomedan.co
Satuan narkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dari Dumai ke Medan. Sabu seberat 45 kg , 40 ribu butir pil ekstasi dan 11 bungkus keytamin senilai puluhan milyar rupiah berhasil disita petugas dari empat tersangka.
Penangkapan ke empat tersangka inisial AB, AU,JZ dan A oleh tim gabungan Poldasu dan Polrestbes Medan berlangsung di dua lokasi berbeda di kota Medan.
Awalnya, petugas meringkus tersangka A-B di rumah kontrakannya di jalan Sei Situmandi, Kecamatan Medan Baru, Sumut, Senin (24/12).
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 3,5 Kg sabu yang di kemas dalam bungkus bubuk teh cina.
Di hari yang sama, petugas juga menangkap tiga tersangka AU, A dan Jz yang merupakan anggota jaringan pengedar narkoba antara negara.
Ketiga tersangka yang mengendarai mobil avanza nopol BM 1484 RQ dan mobil Hilux nopol BM 8464 CK ditangkap setibanya di pintu keluar tol Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara.
Sabu seberat 45 kg, 40 ribu, 11 bungkus keytamin yang di sembunyikan di dalam mobil Hilux berhasil disita petugas.
Dalam penjelasannya di Mapolrestabes Medan, Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto di dampingi Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, narkotika senilai puluhan milyar rupiah ini di seludupkan dari Dumai menuju Medan.
” Narkotika ini di bawa dari Dumai dan akan di edarkan di kota Medan,” jelas Agus.
Pemilik sabu inisial M warga Dumai hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
” Sabu dan pil ekstasi ini di pesan dari negara tetangga,” ungkapnya.(res46)