Kamis, 29 Januari 2026

DPR di Desak Sahkan RUU PKS

Administrator
Selasa, 25 Desember 2018 00:07 WIB
DPR di Desak Sahkan RUU PKS

MEDAN-halomedan.co
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Sumatera Utara, Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Ketua Dewan Pengurus HAPSARI, Lely Zailani mengatakan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual harus benar-benar bisa dicegah dengan peraturan pemerintah.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan, untuk mencegah timbulnya kekerasan seksual sekaligus melindungi yang telah menjadi korban,” katanya, Senin (24/12).

Lely mengungkapkan bahwa banyak pelaku kekerasan seksual ini kerap terjadi kepada keluarga dekat, seperti kakek dengan cucu, paman dengan keponakan dan ketika pelaku ditangkap hanya di jerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“Kalau itu, tidak bisa ada KUHP harus ada payung hukum tersendiri untuk kasus kekerasan seksual ini, karena itu harus ada penanganan khusus sampai hukuman pelakunya dan hukuman itu harus berat biar ada efek jera,” ungkapnya.

“Kalau pelaku ujung-ujungnya di hukum dengan perlindungan anak itu tidak bisa, karena hukum perlindungan anak itu melindungi anak dari kekerasan. Namun, tidak bentuk kekerasannya seperti kekerasan seksual. Dan itu harus benar diperhatikan mulai dari penanganannya, dampak psikis anak itu,” sambung Lely.

Belum disahkannya RUU PKS oleh DPR, menurut Lely bahwa DPR tidak tidak menganggap penting. Padahal ini harus benar-benar di perhatikan pemerintah.

“Padahal 2015 RUU PKS ini sudah masuk, namun harus dipotong dengan MD3. Padahal 2017 sudah masuk Prolegnas artinya sudah masuk daftar penting untuk dibahas, tapi tidak juga,” ujarnya.

Padahal sejak 2018, HAPSARI sudah mencatat 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

“Oleh karena itu, HAPSARI ingin menutup catatan ini dengan desakan DPR harus segera mengesahkan RUU PKS, karena siapapun dapat menjadi korban, siapapun dapat menjadi pelaku,” tegas Lely.(res46)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
‘Mens Rea’ Membuktikan Humor Tidak Niscaya Lucu

‘Mens Rea’ Membuktikan Humor Tidak Niscaya Lucu

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Ibunda Wartawan  Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Ibunda Wartawan Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir

Disemprot Eks Kapolda di DPR, Kapolres Sleman Akui Salah Kriminalisasi Korban: Kasus Hogi Minaya Jadi Tamparan Keras Polri

Disemprot Eks Kapolda di DPR, Kapolres Sleman Akui Salah Kriminalisasi Korban: Kasus Hogi Minaya Jadi Tamparan Keras Polri

Komentar
Berita Terbaru