KTP Warga di Musnahkan Dinas Duscapil
MEDAN-halomedan.co
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan memusnahkan 44.337 keping KTP Elektronik invalid.KTP ini di musnahankan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, Kota Medan,Selasa (18/12).
Kapala Dinas Dukcapil Kota Medan, OK Zulfi menyebutkan pemusnahan KTP sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta agar seluruh jajaran disdukcapil se-Indonesia melakukan pemusnahan KTP yang sudah invalid.
” KTP rusak sehingga diganti baru sehingga KTP yang lama itu kita tarik, begitu juga yang KTPnya robek, dan lainnya,” katanya.
Pemusnahan ini, lanjut OK merupakan yang kedua kalinya di lakukan setelah sebelumnya mereka melakukan hal yang sama pada Jumat, 13 Desember 2018 lalu.
Sebelumnya Duscapil Kota Medan memusnahkan 18.312 keping KTP. Dan hari ini memusnahkan 26.025 KTP.
“Ini untuk menjaga agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau selama ini terhadap KTP Elektronik invalid biasanya kita lakukan pemusnahan dengan cara dipotong,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Medan Agussyah R Damanik dan Nana Miranti, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan juga pihak dari Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara.(res46)