Dalam Dua Pekan, Polisi Berhasil Menyita 32 Kg Sabu dan 255 Butir Pil Ekstasi
Medan – halomedan.co
Sebanyak 32 kg sabu , 200 butir pil ekstasi berhasil disita oleh jajaran Polda Sumut dari sejumlah lokasi terhitung mulai 31 Oktober – 12 November 2018.
” Jumlah barang bukti yang disita terdiri dari 14 kasus dengan 34 Tersangka ,” kata Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Pol Hendrik Marpaung, dalam pres rilisnya, Selasa (13/11).
Barang bukti sabu yang disita berjumlah 32.538,33 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh delapan koma tiga puluh tiga) gram atau 32,53 (tiga puluh dua koma lima puluh tiga) Kg shabu.
” Untuk barang bukti sabu, lebih kurang 32 kg,” ungkapnya.
Sementara barang bukti pil ekstasi sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil Ecstasy warna merah muda merk Hello Ketty. Setelah dilakukan penimbangan total seberat 55 (lima puluh lima) gram.
Selain itu, petugas juga menyita 55 (lima puluh lima) butir Pil Epilon berwarna kuning berlogo Twetty dengan berat keseluruhan seberat 14,46 gram (Narkotika golongan I jenis baru sesuai dengan Permenkes RI No. 20 Tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan no urut 127 : EPILON, nama lain N-ETILPENTILON.
Ke 34 tesangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” jelas Hendrik
Dengan di ungkapnya kasus tersebut, petugas berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 325.638 (tiga ratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga puluh delapan) Orang. ( res).