Ngaku Dibegal Warga Jln Purwo Nginap di Penjara
MEDAN – Teuku Eka Deska Dimora alias Dimora (20) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua. Pasalnya, warga Jalan Purwo, Gang Bersama, Desa Kedai Durian, Kecamatam Delitua telah membuat laporan palsu dengan modus korban begal.
Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH kepada wartawan, tersangka ditangkap petugas pada gari, Sabtu (10/11) petang.Karena pelaku mengaku dibegal di Jalan STM (kanal), Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor.
“Korban datang melapor ke Polsek Delitua untuk membuat laporan karena telah dibegal. Setelah dilalukan cek TKP dan keterangan warga di lokasi, tidak ada kejadian tersebut,” ujar Kompol BL Malau.
Akibat ulah perbuatan yang dilakukanya, tersangka di kenakan pasal 242 ayat 1 Subs 220 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kompol BL Malau SIK MH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membuat laporan palsu seperti yang dilakukan tersangka ini. Karena perbuatan itu jelas melanggar hukum dan sangsi pidananya ada.
”Kalau lah memang tidak sanggup lagi membayar kredit setiap bulannya kepada pihak lessing. Agar sepeda motor dikembalikan, dan jangan-jangan coba membuat laporan palsu,” himbau orang nomor 1 di Poslek Delitua ini.(W02)