Jumat, 18 September 2026

19 Papan Reklame Di 4 Ruas Jalan Dibongkar

Administrator
Kamis, 08 November 2018 11:43 WIB
19 Papan Reklame  Di 4 Ruas Jalan Dibongkar

Medan, Tim gabungan Pemko Medan terus tancap gas menertibkan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Tanpa kompromi sedikit pun , papan reklame bermasalah yang selama ini berdiri kokoh kini terus bertumbangan. Rabu (7/11) malam, sebanyak 19 papan reklame bermasalah dibabat habis di sejumlah ruas jalan. Pembongkaran dilakukan karena keseluruhan papan reklame yang ditumbangkan itu terbukti berdiri tanpa izin.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, 19 unit papan reklame bermasalah yang dibongkar itu berada di Jalan Pandu sebanyak 4 unit, Jalan Brigjend Katamso (6 unit ), Jalan Pemuda (3 unit ) dan Jalan Juanda (6 unit). Dikatakannya, 19 unit papan reklame itu dibongkar mulai pukul 22.00 WIB sampai Kamis (8/11) pukul 08.00 WIB.

Mantan Camat Medan Petisah itu menjelaskan, pembongkaran berlangsung lancar dan aman. Puluhan personel yang berasal dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang , Bagian Tata Pemerintahan serta jajaran Kecamatan Medan Maimun dan Medan Kota.

“Sebanyak 19 unit papan reklame bermasalah yang kita bongkar tersebut lokasinya berada di dua kecamatan berbeda. Itu sebabnya dalam melakukan penertiban, jajaran Kecamatan Medan Maimun dan Medan Kota turut serta membantu tim gabungan. Alhamdulillah, pembongkaran berjalan dengan aman dan lancar,” kata Rakhmat.

Pembongkaran juga didukung dua unit mobil crane serta peralatan mesin las. Papan reklame berukuran kecil, pembongkarannya tidak menggunakan mobil crane. Tim gabungan mengikat papan reklame dengan tali, kemudian salah seorang pekerja memotong tiang papan reklame. Setelah itu beberapa tim gabungan menarik papan reklame berukuran kecil hingga tumbang.

Sedangkan untuk papan reklame berukuran sedang dan besar, pembongkaran harus didukung mobil crane. Selain lebih dulu mematikan aliran listrik, tim gabungan juga membuka materi iklan yang ada. Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran, termasuk tiang reklame yang selama ini sebagai penyokong berdirinya papan reklame.

Meski bekerja mulai tengah malam hingga pagi hari, semangat tim gabungan tidak kendur sedikit pun. Mereka berpacu dengan waktu agar jumlah papan reklame yang ditumbangkan lebih banyak guna mempercepat terwujudnya Medan Rumah Kita yang bersih dari papan reklame bermasalah.

Usai pembongkaran, Rakhmat menegaskan, pembongkaran papan reklame tidak akan dihentikan. Ditegaskannya, penghentian pembongkaran baru dilakukan setelah Kota Medan benar-benar bersih dari papan reklame. “Dengan dukungan semua, insya Allah kita bisa mewujudkan Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah,” pungkasnya. (red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
WR II UNPAB Ucapkan Terima Kasih, 22 Dosen Lulus 100 Persen Sertifikasi Dosen

WR II UNPAB Ucapkan Terima Kasih, 22 Dosen Lulus 100 Persen Sertifikasi Dosen

Think Better, Work Better, Serve Better! Monthly Upgrade Academy Dorong Budaya Mutu dan Perbaikan Berkelanjutan di UNPAB

Think Better, Work Better, Serve Better! Monthly Upgrade Academy Dorong Budaya Mutu dan Perbaikan Berkelanjutan di UNPAB

Deepa Malik: Membawa Ikon India Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan ke dalam Gerakan 100 CTFP

Deepa Malik: Membawa Ikon India Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan ke dalam Gerakan 100 CTFP

Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman

Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Komentar
Berita Terbaru