Rabu, 18 Maret 2026

Cemarkan Nama Baik Institusi Kejaksaan, Persaja Kejari Sergai Polisikan Alvin Lim

Administrator
Senin, 26 September 2022 09:11 WIB
Cemarkan Nama Baik Institusi Kejaksaan, Persaja Kejari Sergai Polisikan Alvin Lim

SERDANG BEDAGAI | HALOMEDAN.CO

Diduga telah melakukan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan Republik Indonesia, seorang pengacara dan juga penggiat media sosial, Alvin Lim dilaporkan oleh Pesatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) ke Polres Sergai, senin (26/9/2022).

Laporan pengaduan tersebut terkait salah satu kanal YouTube Quotient TV. Dalam video itu, Alvin Lim diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan “Institusi Kejaksaan merupakan sarang mafia dan tempat sampah”.

Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve didampingi Kasipidum Dedi Darmo Lanjartua Saragih membenarkan bahwa Persaja Kejari Sergai sudah melaporkan Alvin Lim ke Polres Sergai dengan surat laporan STTLP/307/IX/2022/SPKT Polres Sergai terkait dugaan menyebarkan berita bohong.

“Elvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong pencemaran nama baik institusi Kejaksaan,” ungkap Kasiintel Renhard Harve.

Dilaporkan nya Alvin Lim tersebut, kata Kasiintel, bahwa dalam isi narasi di kanal youtube, Alvin Lim tidak menduga, melainkan menyebutkan institusi Kejaksaan dengan perkataan Kejaksaan sarat koruptif dan sampah.

Sehingga, atas perkataan Alvin Lim membuat seluruh Jaksa di Indonesia, termasuk saya merasa tersinggung atas penyebaran berita bohong tersebut.

“Seluruh Jaksa satu wadah, saya juga Jaksa sehingga ikut melaporkan Alvin Lim ke Polres Sergai. Kita menduga, Alvin Lim telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU – RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU – RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”ucap Renhard.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP I Made Yoga mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Persaja Kejari Sergai terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan atas nama Alvin Lim.

“Laporan sudah kita terima dan akan melayangkan surat pemanggilan Alvin Lim terkait laporan tersebut,”ucapnya.(Bdi)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
H Yuslin Siregar di Usia 68: Menggerakkan, Bukan Sekadar Memberi

H Yuslin Siregar di Usia 68: Menggerakkan, Bukan Sekadar Memberi

Akhiri Safari Ramadhan, Majelis Dakwah PW Al Washliyah SUMUT I'tikaf dan Sahur Bersama di Pedalaman Kabupaten Karo

Akhiri Safari Ramadhan, Majelis Dakwah PW Al Washliyah SUMUT I'tikaf dan Sahur Bersama di Pedalaman Kabupaten Karo

Perkuat Soliditas di Bulan Suci, SOKSI Sumut Tetapkan Nakhoda Panitia Musda XII

Perkuat Soliditas di Bulan Suci, SOKSI Sumut Tetapkan Nakhoda Panitia Musda XII

LKP DPW PKB Sumut Siap Sukseskan Agenda Kaderisasi di Bawah Kepemimpinan Ashari Tambunan

LKP DPW PKB Sumut Siap Sukseskan Agenda Kaderisasi di Bawah Kepemimpinan Ashari Tambunan

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan di Ramadhan ke-27, Didukung PTPN IV Regional I dan Perumda Tirtanadi

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan di Ramadhan ke-27, Didukung PTPN IV Regional I dan Perumda Tirtanadi

Sumut24 Rayakan Milad ke-14, Perkuat Sinergi Media dan Dunia Usaha

Sumut24 Rayakan Milad ke-14, Perkuat Sinergi Media dan Dunia Usaha

Komentar
Berita Terbaru