Kamis, 17 September 2026

Terpidana Perkara Narkoba Bayar Uang Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Medan

Administrator
Rabu, 07 September 2022 15:39 WIB
Terpidana Perkara Narkoba Bayar Uang Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Medan

Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan uang denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana berinisial FSS terkait perkara narkotika jenis sabu. Penyerahan denda tersebut diserahkan terpidana melalui tim penasihat hukumnya. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH didampingi Kasi Intelijen Simon SH MH dan Kasi Pidum Faisol SH MH kepada wartawan saat menggelar press release di Kantor Kejari Medan, Rabu, (7/9/2022).

“Hari ini tepatnya pada Rabu, 07 September 2022,  Kejari Medan telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar dari terpidana berinisial FSS melalui tim pengacaranya,” sebut Kajari Medan Wahyu Sabrudin.

Dikatakan, penyerahan denda ini diserahkan pada saat terpidana menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

“Denda yang dibayarkan ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 07 Juni 2017. Pada amar putusannya disebutkan, terpidana divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Disebutkan, terpidana telah membayar denda Rp1 miliar maka secara otomatis terpidana tidak perlu lagi menjalankan hukuman subsidair 3 bulan penjara.

“Selanjutnya, uang denda sebesar Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI,” pungkasnya. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman

Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Nekat Jual Ganja, Seorang Kakek Dibekuk Polisi di Jalan Bunga Cempaka Medan, 880 Gram Ganja Disita

Nekat Jual Ganja, Seorang Kakek Dibekuk Polisi di Jalan Bunga Cempaka Medan, 880 Gram Ganja Disita

DPW AWI Sumut Minta BKD DPRD Segera Mengambil Sikap Dugaan Oknum Wakil Rakyat Terlibat Judi

DPW AWI Sumut Minta BKD DPRD Segera Mengambil Sikap Dugaan Oknum Wakil Rakyat Terlibat Judi

KETUM GARUDA 08: Mendukung Presiden Prabowo Bongkar Tuntas dalang Konspirasi Jiwasraya, Tegakkan Hukum secara adil Tanpa Pandang Bulu untuk Rakyat

KETUM GARUDA 08: Mendukung Presiden Prabowo Bongkar Tuntas dalang Konspirasi Jiwasraya, Tegakkan Hukum secara adil Tanpa Pandang Bulu untuk Rakyat

Komentar
Berita Terbaru