Kamis, 19 Maret 2026

Kasus Tamin Sukardi Harus Beri Efek Jera

Administrator
Minggu, 21 Oktober 2018 16:43 WIB
Kasus Tamin Sukardi Harus Beri Efek Jera

MEDAN, Meski kasusnya belum berujung, pasca di vonis oleh Hakim 6 tahun penjara kemudian denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742, atas kasus menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara senilai Rp 132 miliar, kasus Tamin Sukardi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

“Kasus ini belum berujung, masih bisa banding dan kasasi. Akan tetapi, harapan kita kasus ini menjadi momen pemberantasan korupsi. Kalau selama ini cenderung kepada hukuman yang belum tentu membuat efek jera. Coba kalau dimiskinkan, pasti dampaknya lebih terasa, disamping ada hukuman badan,” tegas Praktisi Hukum, Julheri Sinaga SH kepada SUMUT24, Minggu malam (21/10).

Menurut Julheri, harus ada ketegasan untuk menyita aset Tamin Sukardi untuk menjadi aset negara. Kalau memang harus dilakukan penyitaan terhadap aset milik Tamin Sukardi,pastinya harus tegas. Lakukan penyitaan, sita lelang dan menjadi aset negara.

“Kendati demikian, semuanya harus melalui proses hukum, karena tak boleh meletakan hukum dengan cara melanggar hukum,” ujar Julheri Sinaga.

Kalau memang disita untuk negara,sambungnya,harus sesuai dengan penetapan pengadilan. Dan kalau sudah vonis, dimohonkan sita jaminan agar tidak beralih ke pihak yang lain.

Sebelumnya, pengusaha Tamin Sukardi, divonis hakim enam tahun penjara, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor Medan, Senin 27 Agustus 2018, lalu.

Meski keputusan tersebut diwarnai dengan Dissenting Opinion (DO), atau adanya perbedaan pendapat pada hakim, namun keduanya menyatakan Tamin Sukardi terbukti bersalah.

Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun,” kata Wahyu.

Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun. (W01/red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus  Gratis

Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Gratis

Komentar
Berita Terbaru