Rabu, 28 Januari 2026

SKTM Pengganti ASKESDA Dalam Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Labuhanbatu

Administrator
Sabtu, 03 September 2022 13:15 WIB
SKTM Pengganti ASKESDA Dalam Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Labuhanbatu

LABUHANBATU | Sesuai dengan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 37 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM menghimbau Rekam medik, IGD, Ruang Rawat Inap, Poliklinik dan instalasi RSUD Rantau Prapat agar menerima pelayanan kesehatan bagi masyarakat Labuhanbatu induk yang kurang mampu secara gratis.

Program pelayanan kesehatan tersebut diberi nama SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) diluncurkan sebagai pengganti Asuransi Kesehatan Daerah (ASKESDA) yang sempat terhenti.

Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu H. Kamal Ilham, SKM, MM, diruang Dinasnya jalan KH. Dewantara Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan. Sabtu (3/9/2022) mengatakan.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berusaha memberikan pelayanan kesehatan secara merata untuk masyarakat Labuhanbatu yang kurang mampu melalui program SKTM” sebutnya.

Ditambahkannya, bahwasanya ini semua visi misi dari Bupati Labuhanbatu. “Masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata, sebagai bentuk kepedulian Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, melalui program SKTM sesuai visi-misi beliau Bolo Labuhanbatu” timpalnya.

SKTM tidak diperkenankan diluar wilayah Labuhanbatu atau untuk masyarakat diluar Labuhanbatu, dan untuk pengguna SKTM berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat, di akhirinya.

Sementara itu, syarat yang dibutuhkan yakni masyarakat harus tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu di Labuhanbatu induk.

Dengan rincian, harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa yang ditandatangani oleh Camat, membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan serta menunjukkan Kartu keluarga dan kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. (W28)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Prof Dr Muryanto Amin Dilantik Kembali Sebagai Rektor USU Periode 2026-2031, Ini Kata Prof Muryanto

Prof Dr Muryanto Amin Dilantik Kembali Sebagai Rektor USU Periode 2026-2031, Ini Kata Prof Muryanto

Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU

Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU

BABAD SERAYU

BABAD SERAYU

BABAD PACITAN

BABAD PACITAN

Ketua BPP IPI Pusat Roadshow Sosialisasi Program EPR ke Sumut dan Sumbar

Ketua BPP IPI Pusat Roadshow Sosialisasi Program EPR ke Sumut dan Sumbar

Komentar
Berita Terbaru