Rabu, 28 Januari 2026

Ombudsman Nilai Sidang Online di Pengadilan Sudah Tidak Efektif

Administrator
Kamis, 01 September 2022 01:39 WIB
Ombudsman Nilai Sidang Online di Pengadilan Sudah Tidak Efektif

Medan | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta Peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dikaji ulang, sebab sidang online di pengadilan sudah tidak efektif lagi.

“Saya menilai sudah tidak efektif lagi dengan menurunnya angka Covid-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah,” kata Abyadi Siregar kepada awak media di
PN Medan, Rabu (31/8/2022) sore.

Menurut Abyadi, dalam 2 hari observasinya di PN Medan, ia menemukan fakta, sidang perdata sangat bebas dikerumuni pengunjung. Ruang sidang juga penuh sesak dan pengunjung tidak memakai masker.

“Melihat perkembangan sekarang konteks kasus covid yang melanda sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektifkah sidang online digelar, kalau saya menilai itu tidak perlu lagi,” tegasnya.

Ditambahkan, dalam UU Darurat, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka covid dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut. 

“Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi, maka itu saya berharap MA bisa meninjaunya ulang peraturan itu,” tegasnya. 

Abyadi juga menilai, sidang online juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, acap kali storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.

“Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulanglah Perma itu agar persidangan bisa normal kembali,” pungkasnya. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan

Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan

Pendaftaran Ketua Golkar Sumut Dibuka, Dua Kandidat Mengemuka

Pendaftaran Ketua Golkar Sumut Dibuka, Dua Kandidat Mengemuka

Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Prof Dr Muryanto Amin Dilantik Kembali Sebagai Rektor USU Periode 2026-2031, Ini Kata Prof Muryanto

Prof Dr Muryanto Amin Dilantik Kembali Sebagai Rektor USU Periode 2026-2031, Ini Kata Prof Muryanto

Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU

Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU

BABAD SERAYU

BABAD SERAYU

Komentar
Berita Terbaru