Minggu, 02 Agustus 2026

Nakhoda Thailand Didenda Rp 1 M, Berani Tangkap Ikan di Perairan Indonesia

Administrator
Kamis, 21 Juli 2022 10:21 WIB
Nakhoda Thailand Didenda Rp 1 M, Berani Tangkap Ikan di Perairan Indonesia

Medan | Halomedan.co
Suroyon Jannok (42) warga negara Thailand berprofesi sebagai nakhoda kapal penangkap ikan, dihukum denda Rp 1 miliar, karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan usaha perikanan di wilayah perairan Indonesia,

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Abdul Kadir yang bersidang di ruang Cakra -5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/7/2022).

Dalam persidangan itu, Suroyon Jannok yang duduk di kursi terdakwa, terlihat hanya diam, kaku saat majelis hakim membacakan amar putusannya.

Dia terlihat mengangguk tanda mengerti ketika penerjemah yang ada disamping menjelaskan tentang vonis denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim.

Selain dihukum denda, majelis hakim juga menyatakan  barang bukti 1 unit Kapal Penangkap Ikan KM. KHF 1746 GT. 69,82 dan perangkat lainnya disita untuk negara.

Perbuatan terdakwa, sebut hakim, melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Putusan majelis hakim lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU Fuad Farhan dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa denda Rp 500 ribu.

Disebutkan,  terdakwa Suriyon Jannok
selaku Nakhoda kapal KM KHF 1746 GT 9,82, Sabtu 4 Desember 2021 sekira  Pukul 06.30 Wib berada
di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 04″08.115’ N -099″33.715’ E  . Saat itu terdakwa melakukan usaha perikanan tanpa izin. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
MENJAGA GENERASI, MENOLAK PERSEKUSI

MENJAGA GENERASI, MENOLAK PERSEKUSI

LTKP Desak Kadis Perkimcikataru Medan Bongkar Bangunan di Jalan Asrama Diduga Tak Ada  Izin PBG

LTKP Desak Kadis Perkimcikataru Medan Bongkar Bangunan di Jalan Asrama Diduga Tak Ada Izin PBG

GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence  Jadi Sorotan

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence Jadi Sorotan

Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran

Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Komentar
Berita Terbaru