Jumat, 18 September 2026

Soroti Kasus Ferdy Sambo, Rocky Gerung: Pers Harus Pisahkan Hal Faktual dan Sensasional

Administrator
Jumat, 15 Juli 2022 05:50 WIB
Soroti Kasus Ferdy Sambo, Rocky Gerung: Pers Harus Pisahkan Hal Faktual dan Sensasional

Jakarta | Halomedan.co
Maraknya pemberitaan pribadi tentang sosok istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudannya mendapat perhatian dari Akademisi dan Intelektual Publik, Rocky Gerung.

Pendiri Setara Institute itu menilai, pers dan masyarakat luas harus bisa membedakan, bahkan memisahkan antara informasi yang faktual dan sensasional dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Hal penting adalah memisahkan apa yang sebetulmya sedang diteliti secara scientific oleh pihak kepolisian dan apa yang terlanjur dikonsumsi oleh publik sebagai hal yang sensasional,” kata Rocky saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7).

Di dalam penjelasan pertama, sambung Rocky, publik mengetahui terdapat korban tewas dalam kasus baku tembak tersebut. Jadi wajar pihak keluarga yang tewas meminta hak pertanggungjawaban hukum atas tewasnya anggota keluarga mereka.

Fakta lainnya adalah, soal peristiwa pelecehan seksual yang mengawali insiden baku tembak tersebut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo juga harus dihormati bersama.

“Jadi privasi dan memproteksi hak asasi manusia dalam hal ini perempuan yang menjadi korban (pelecehan seksual) itu harusnya dihormati oleh pers. Publik juga harus menghindari untuk mengonsumsi hal-hal yang sensasional,” jelasnya.

Menurutnya, peristiwa baku tembak ini kemudian berlangsung di dalam kondisi masyarakat yang penuh keingintahuan itu adalah hal baik.

Tetapi, tetap fungsi pers adalah memisahkan antara apa yang sebetulnya harus dibuktikan di dalam pengadilan melalui sistem hukum yang transparan dan mengedepankan prinsip untuk melindungi privasi hak atas ketubuhan atau otoritas tubuh dari korban pelecehan seksual.

“Itu (melindungi hak privasi) ada di dalam undang-undang kita itu. Penghargaan terhadap profesi wartawan justru kita berikan bila publik mengerti bahwa jurnalis berhasil untuk memisahkan antara hal yang faktual dan hal yang sensasional,” demikian Rocky.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
WR II UNPAB Ucapkan Terima Kasih, 22 Dosen Lulus 100 Persen Sertifikasi Dosen

WR II UNPAB Ucapkan Terima Kasih, 22 Dosen Lulus 100 Persen Sertifikasi Dosen

Think Better, Work Better, Serve Better! Monthly Upgrade Academy Dorong Budaya Mutu dan Perbaikan Berkelanjutan di UNPAB

Think Better, Work Better, Serve Better! Monthly Upgrade Academy Dorong Budaya Mutu dan Perbaikan Berkelanjutan di UNPAB

Deepa Malik: Membawa Ikon India Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan ke dalam Gerakan 100 CTFP

Deepa Malik: Membawa Ikon India Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan ke dalam Gerakan 100 CTFP

Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman

Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Komentar
Berita Terbaru