Kamis, 19 Maret 2026

Terbukti Korupsi Handy Talky, Direktur PT Asrijes Divonis Penjara 5 Tahun

Administrator
Rabu, 13 Juli 2022 09:38 WIB
Terbukti Korupsi Handy Talky, Direktur PT Asrijes Divonis Penjara 5 Tahun

Medan, halomedan.co
Asber Silitonga (52) selaku Direktur PT. Asrijes divonis 5 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan
Pengadaan Handy Talky di Kantor Sandi Kota Medan yang merugikan negara Rp1.224.734.526

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Gustaf Marpaung yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022).

Selain dihukum 5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.224.734.526 subsider 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim terdakwa Asber Silitonga bersama-sama dengan
A.Guntur Siregar (62) mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan (telah dihukum), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan handy talky di Kantor Sandi Kota Medan TA 2014.

Terdakwa, sebut majelis hakim, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp1.224.734.526 subsider 4 tahun penjara.

Disebutkan, tahun anggaran 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pengadaan Handy Talky sebesar Rp 7.163.580.000.

Kemudian terdakwa Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes ditunjuk sebagai kontraktor pengadaan oleh
A.Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rupanya, terdakwa Asber Silitonga menyerahkan handy talky tak sesuai dengan spefikasi yang tercantum dalam kontrak.

Kacaunya, meski barang yang diserahkan tak sesuai kontrak, terdakwa Asber Silitonga tetap menerima pembayaran dari Guntur Siregar, sehingga terjadi kerugian negara.

Perlu diketahui, terkait perkara yang sama, mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan A.Guntur Siregar (62) telah dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, namun tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus  Gratis

Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Gratis

Komentar
Berita Terbaru