Kamis, 19 Maret 2026

Terobos Palang KA tewaskan 4 penumpang, Karto Manalu divonis 13 tahun penjara

Administrator
Selasa, 28 Juni 2022 10:47 WIB
Terobos Palang KA tewaskan 4 penumpang, Karto Manalu divonis 13 tahun penjara

Medan, Halomedan.co
Supir maut, Karto Manalu (39) divonis 13 tahun penjara, karena terbukti bersalah, angkot yang dikendarainya menerobos palang pintu Kereta Api (KA) sehingga menewaskan 4 penumpang.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam sidang virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6/2022).

Selain dihukum 13 tahun penjara, majelis hakim juga memberi pidana tambahan dengan mencabut SIM atasnama terdakwa Karto Manalu.

“Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia serta gunakan narkotika,”  ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Perbuatan terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Medan  Ramboo Loly Sinurat yang menuntut terdakwa, 16 tahun penjara ditambah dengan mencabut SIM terdakwa.

Disebutkan, peristiwa maut itu terjadi Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Sekip Perlintasan Kereta Api Kelurahan Sei Putih Timur I Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saat mengendara, warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang ini, sengaja membawa tuak setengah botol aqua kecil yang diminta dari teman-temannya.

Setelah itu, terdakwa  Karto dengan menggunakan angkutan Mini Wampu nomor trayek 123, No Polisi BK 1610 UE, menuju Pangkalan Jalan Kayu Putih. Namun di Jalan Jamin Ginting penumpang sudah turun semua, sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Simpang Pos dan mendapatkan 10 penumpang.

Saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya ke arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena  KA hendak melintas dan palang pintu KA sudah turun. 

Gawatnya, terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu, sehingga berusaha melewati dengan cara melewati berbagai kendaraan yang sedang berhenti.

Sesampainya di depan palang pintu KA terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan untuk memastikan KA
tidak melintas, lalu menerobos palang pintu.

Saat berada di tengah perlintasan, tiba-tiba muncul KA dari arah Binjai, sehingga terdakwa berupaya menginjak pedal gas, namun angkot tidak sempat melewati perlintasan KA, hingga KA menabrak dinding samping kiri angkot dan mengakibatkan 4 penumpang tewas

Dalam persidangan jaksa menegaskan, dari pengakuan terdakwa, empat hari sebelum peristiwa naas itu, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu.

Nah, ujung dari peristiwa yang sempat viral di medsos ini, Karto Manalu harus pasrah divonis 13 tahun penjara dan haknya sebagai pengemudi dicabut majelis hakim. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus  Gratis

Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Gratis

Komentar
Berita Terbaru