Patroli Rutin Personil Satpolair Polres Tanjung Balai Hentikan Kapal KM. Halindo Guna Pemeriksaan
Tanjungbalai | Halomedan.co
Personil Satpolair Polres TanjungbaIai melaksanakan patroli perairan guna mengantisipasi masuknya Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang terlarang dan narkoba dari laut ke Tanjungbalai. Team patroli perairan menghentikan sebuah kapal nelayan KM Halindo pada Hari Senin Tanggal 27 Juni 2022, sekitar Pukul 01.09 Wib dini Hari guna untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan ” Patroli perairan dilaksanakan bertujuan melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI, barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba,” Kata Kasat.
“Selain itu patroli perairan juga bertujuan menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar sebelum berangkat melaut terlebih dahulu memeriksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K,” Tambahnya.
“Seperti pada Hari Senin Tanggal 27 Juni 2022, sekitar Pukul 01.09 Wib, kapal Patroli KP. II- 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 53,214″, E = 99° 48′ 53,19″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Ucapnya lagi.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM. Halindo. GT.8 no. Dokumen lengkap yang dinakhodai oleh Bahrum, Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar melengkapi dokumen kapal, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut dan jangan lupa bawa pelampung/leif jeket,” Terang Kasat.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak Empat orang dengan bermuatan fiber berisi ikan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Lukas AKP T. Sianturi.(W02)