Jumat, 19 Juni 2026

Suntikan Vaksin Kosong, Dr Gita Didakwa Tidak Mendukung Pemberantas Penyakit Menular

Administrator
Selasa, 21 Juni 2022 12:12 WIB
Suntikan Vaksin Kosong, Dr Gita Didakwa Tidak Mendukung Pemberantas Penyakit Menular

Medan, Halomedan.co
Dokter Tengku Gita Aisyaritha (48) diadili dan didakwa dalam perkara suntikan kosong vaksin covid 19 yang dianggap bertentangan dengan program pemberantasan penyakit menular.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Rahmi Shafrina dari Kejati Sumut, dihadiri para simpatisan terdakwa, berlangsung di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6/2022)

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, peristiwanya Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Jalan KL. Yos Sudarso KM 16,5 Kelurahan Martubung Kec. Medan Labuhan,  Medan

Acara vaksinasi covid 19 diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.

Sedangkan pelaksana vaksinasi terbagi 2 tim. Tim I terdiri dari  Dr Tengku Gita Aisyaritha, Tia Nabila Putri dan Wani Agusti. Sedang tim II terdiri, Dr Dewi Yana Br Simbolon, Dela Astika dan Fitria Nurhasanah.

Saat terdakwa memvaksin seorang anak (saksi) sempat direkam oleh  ibunya, sama halnya saat terdakwa memvaksin anak (saksi) lainnya juga direkam oleh ibunya.

Dalam rekaman video terlihat saat jarum suntik diinjeksikan ke lengan sang anak, jarum suntik dalam keadaan kosong, tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tak sesuai keputusan Menkes yang menetapkan anak berusia 6-11 tahun pemberian vaksinnya sebanyak 0,5 ML

Selaku Vaksinitator,  terdakwa dinilai tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung, yakni wabah virus covid-19.

Terdakwa Dr Gita diancam pidana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan). (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Mahasiswa Magister UNAS: Gerakan Mahasiswa Harus Jujur dan Tidak Mengatasnamakan Institusi

Mahasiswa Magister UNAS: Gerakan Mahasiswa Harus Jujur dan Tidak Mengatasnamakan Institusi

Bupati Langkat dan Kajari Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergitas Pengawalan Pembangunan

Bupati Langkat dan Kajari Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergitas Pengawalan Pembangunan

Perkuat Sinergitas,BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kepihak  KKSU Hati Nurani

Perkuat Sinergitas,BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kepihak KKSU Hati Nurani

Tingkatkan Layanan Perbankan, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kenasabah

Tingkatkan Layanan Perbankan, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kenasabah

Lantik 69 Pejabat Manajerial, Wali Kota Medan: Atasan Itu Hierarki, Masyarakat Adalah Jabatan Tertinggi

Lantik 69 Pejabat Manajerial, Wali Kota Medan: Atasan Itu Hierarki, Masyarakat Adalah Jabatan Tertinggi

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BRI BO Sibuhuan Kunjungi Yayasan Baruna Husada

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BRI BO Sibuhuan Kunjungi Yayasan Baruna Husada

Komentar
Berita Terbaru