Kamis, 29 Januari 2026

Suntikan Vaksin Kosong, Dr Gita Didakwa Tidak Mendukung Pemberantas Penyakit Menular

Administrator
Selasa, 21 Juni 2022 12:12 WIB
Suntikan Vaksin Kosong, Dr Gita Didakwa Tidak Mendukung Pemberantas Penyakit Menular

Medan, Halomedan.co
Dokter Tengku Gita Aisyaritha (48) diadili dan didakwa dalam perkara suntikan kosong vaksin covid 19 yang dianggap bertentangan dengan program pemberantasan penyakit menular.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Rahmi Shafrina dari Kejati Sumut, dihadiri para simpatisan terdakwa, berlangsung di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6/2022)

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, peristiwanya Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Jalan KL. Yos Sudarso KM 16,5 Kelurahan Martubung Kec. Medan Labuhan,  Medan

Acara vaksinasi covid 19 diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.

Sedangkan pelaksana vaksinasi terbagi 2 tim. Tim I terdiri dari  Dr Tengku Gita Aisyaritha, Tia Nabila Putri dan Wani Agusti. Sedang tim II terdiri, Dr Dewi Yana Br Simbolon, Dela Astika dan Fitria Nurhasanah.

Saat terdakwa memvaksin seorang anak (saksi) sempat direkam oleh  ibunya, sama halnya saat terdakwa memvaksin anak (saksi) lainnya juga direkam oleh ibunya.

Dalam rekaman video terlihat saat jarum suntik diinjeksikan ke lengan sang anak, jarum suntik dalam keadaan kosong, tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tak sesuai keputusan Menkes yang menetapkan anak berusia 6-11 tahun pemberian vaksinnya sebanyak 0,5 ML

Selaku Vaksinitator,  terdakwa dinilai tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung, yakni wabah virus covid-19.

Terdakwa Dr Gita diancam pidana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan). (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ibunda Irvan Rumapea Wartawan Deteksi.co Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Ibunda Irvan Rumapea Wartawan Deteksi.co Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir

Disemprot Eks Kapolda di DPR, Kapolres Sleman Akui Salah Kriminalisasi Korban: Kasus Hogi Minaya Jadi Tamparan Keras Polri

Disemprot Eks Kapolda di DPR, Kapolres Sleman Akui Salah Kriminalisasi Korban: Kasus Hogi Minaya Jadi Tamparan Keras Polri

UNPAB Raih Sejumlah Penghargaan pada Anugerah Pelaporan SPMI 2025

UNPAB Raih Sejumlah Penghargaan pada Anugerah Pelaporan SPMI 2025

Kapolresta & Kajari Akui Salah, Hogi Minaya Dibebaskan

Kapolresta & Kajari Akui Salah, Hogi Minaya Dibebaskan

Komentar
Berita Terbaru