Jumat, 18 September 2026

Penetapan Tersangka Pembuatan Sumur Bor Dipertanyakan

Administrator
Jumat, 17 Juni 2022 10:05 WIB
Penetapan Tersangka Pembuatan Sumur Bor Dipertanyakan

BATUBARA l Halomedan.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui press releasenya menetapkan A  sebagai tersangka pembuatan sumur bor di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Sumatra Utara Kamis (16/6/22).
Pengelola pemandian air panas Citra, Citra Muliadi Bangun menyatakan kekecewaannya.
“Kita apresiasi kinerja Kejari Batu Bara yang membongkar kasus korupsi. Namun dalam hal pembuatan sumur bor, dirinya mengaku kecewa dengan penetapan tersangka,”ujar Citra kepada wartawan, Jum’at (17/6/22).
Menurut Citra, terlihat beberapa kejanggalan dalam kasus yang menimpa A. Untuk menghitung kerugian negara hanya dapat dilakukan 4 institusi yakni BPK, BPKP, Inspektorat dan akuntan publik.
“Dalam hal pembuatan sumur bor kita kecewa dengan penetapan tersangka. Karena itu, didorong hati nurani akan kita siapkan pengacara untuk mendampingi A dipersidangan. Ini demi mencari kebenaran dan keadilan,”ungkap Citra.
Masih menurut Citra, pihak kejaksaan melakukan penghitungan kerugian negara melalui perhitungan tenaga ahli yang dipesan Kejari Batubara secara sepihak. Kasus ini juga dinilai Citra karena baru muncul setelah 5 tahun.
Bahkan Kadis Perikanan Kabupaten Batubara saat itu yang merangkap sebagai PA (Pengguna Anggaran) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengerjaan pembuatan sumur bor, 5 tahun lalu sudah pensiun dan meninggal.
“Seharusnya ini sudah SP3 dan kasus ditutup karena PA sekaligus PPK telah meninggal. Ini kok malah rekanan dijadikan tumbal,”cetus Citra.
Citra, mudah-mudahan dari sini kedepan Kejari Batubara dapat  melakukan pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar.
Dihari yang sama, Kajari Batubara Amru E Siregar SH MH didampingi Kasi Pidsus Jakson Pandiangan SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui nilai kerugian negara diketahui berdasarkan perhitungan tim ahli dari salah satu institusi.
Hasil penilaian tersebut selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Batubara.
“Kalau untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara kitapun berhak,”ucap Kajari.
Saat ditanya tim ahli dari salah satu institusi yang melakukan penghitungan, Amru E Siregar terkesan berkila.
“Untuk siapa tim ahli akan terungkap di persidangan,”jawab Amru.(Jo)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
WR II UNPAB Ucapkan Terima Kasih, 22 Dosen Lulus 100 Persen Sertifikasi Dosen

WR II UNPAB Ucapkan Terima Kasih, 22 Dosen Lulus 100 Persen Sertifikasi Dosen

Think Better, Work Better, Serve Better! Monthly Upgrade Academy Dorong Budaya Mutu dan Perbaikan Berkelanjutan di UNPAB

Think Better, Work Better, Serve Better! Monthly Upgrade Academy Dorong Budaya Mutu dan Perbaikan Berkelanjutan di UNPAB

Deepa Malik: Membawa Ikon India Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan ke dalam Gerakan 100 CTFP

Deepa Malik: Membawa Ikon India Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan ke dalam Gerakan 100 CTFP

Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman

Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Komentar
Berita Terbaru