Kamis, 29 Januari 2026

Sopir Maut Terobos Palang KA tewaskan 4 penumpang, dituntut 16 tahun penjara

Administrator
Selasa, 07 Juni 2022 13:55 WIB
Sopir Maut Terobos Palang KA tewaskan 4 penumpang,  dituntut 16 tahun penjara

Medan, Halomedan.co
Karto Manalu (39) tergolong supir angkot yang berutal. Bayangkan, dia berani menerobos saat Kereta Api (KA) akan melintas. Ujungnya, angkot yang dikendarainya ditabrak KA, sehingga 4 penumpang tewas dan peristiwanya pun viral di medsos.

Terkait peristiwa itu, warga Dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini pasrah dituntut 16 tahun penjara.

Tuntutan pidana 16 tahun itu disampaikan JPU Ramboo Loly Sinurat dalam sidang virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6/2022).

Menurut JPU terdakwa melanggar
Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.

” Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia dan gunakan narkotika bagi diri sendiri,” sebut JPU

Menurut JPU, peristiwa maut itu terjadi Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Sekip Perlintasan Kereta Api Kelurahan Sei Putih Timur I Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saat mengendara,
terdakwa Karto membawa tuak setengah botol aqua kecil yang diminta dari teman-temannya sebelum berangkat mencari penumpang.

Setelah itu  Karto dengan menggunakan angkutan Mini Wampu dengan nomor trayek 123, No Polisi BK 1610 UE, menuju Pangkalan Jalan Kayu Putih, namun di Jalan Jamin Ginting penumpang sudah turun semua, sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Simpang Pos dan mendapatkan 10 penumpang.

Saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya kearah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena  KA hendak melintas dan terdakwa telah melihat palang pintu KA sudah turun.  Namun  terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu, sehingga berusaha melewati dengan cara melewati berbagai  kendaraan yang sedang berhenti.

Sesampainya di depan palang pintu KA terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan untuk memastikan KA
tidak melintas, lalu menerobos palang pintu.

Saat berada di tengah perlintasan, terdakwa melihat ke kiri, tiba-tiba muncul KA dari arah Binjai, sehingga terdakwa berupaya menginjak pedal gas. Namun angkot tidak sempat melewati perlintasan KA, hingga KA
menabrak dinding samping kiri angkot dan mengakibatkan 4 penumpang tewas

Jaksa menegaskan, dari pengakuan terdakwa, empat hari sebelum peristiwa naas itu terjadi, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu.

Usai JPU membacakan nota tuntutannya, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menunda sidang hingga pekan depan. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Cegah Banjir Musim Hujan, Babinsa Ngaringan Gotong Royong Bersihkan Gorong-Gorong

Ibunda Wartawan  Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Ibunda Wartawan Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Yayasan Pendidikan Graha Kirana dan DHD 45 Provsu Teken MoU, Prof. Arif Nasution Terima Lencana Kejuangan 45

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir

Di Tengah Luka Pascabanjir Aceh Timur, UNPAB Memilih Hadir

Disemprot Eks Kapolda di DPR, Kapolres Sleman Akui Salah Kriminalisasi Korban: Kasus Hogi Minaya Jadi Tamparan Keras Polri

Disemprot Eks Kapolda di DPR, Kapolres Sleman Akui Salah Kriminalisasi Korban: Kasus Hogi Minaya Jadi Tamparan Keras Polri

UNPAB Raih Sejumlah Penghargaan pada Anugerah Pelaporan SPMI 2025

UNPAB Raih Sejumlah Penghargaan pada Anugerah Pelaporan SPMI 2025

Komentar
Berita Terbaru