Kamis, 19 Maret 2026

Masalah Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat, Musa Rajekshah: Pemprov Sumut Siap Mengawal

Administrator
Kamis, 02 Juni 2022 10:42 WIB
Masalah Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat,  Musa Rajekshah: Pemprov Sumut Siap Mengawal

MEDAN – Halomedan.co
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut siap mengawal permasalahan yang terjadi terkait pembayaran ganti rugi dan kompensasi atas tanah, bangunan, serta tumbuh-tumbuhan kepada masyarakat terdampak di 12 Kecamatan dan 30 Desa di Kabupaten Langkat, yang belum terselesaikan oleh PT PLN Cq PT PLN UIP II Sumut.

Hal ini disampaikan Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Permasalahan Ganti Rugi Lahan Pembangunan SUTET di Kabupaten Langkat yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (2/6).

“DPD RI hadir di sini karena ingin menanggapi apa yang bapak-bapak sampaikan. Seluruh aparatur penyelenggara negara dalam pembangunan pastinya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Kami Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengawal perkembangan ini, Pak Suhaimi bisa mengubungi kami langsung bila ada hal-hal yang perlu kami mendengarkannya,” ujar Ijeck usai mendengarkan keluhan Suhaimi Akbar, perwakilan masyarakat terdampak pembangunan SUTET di Langkat.

Ijeck mengapresiasi Suhaimi dan warga yang tetap semangat memperjuangkan haknya begitu juga dengan BAP DPD RI yang diketuai oleh Edwin Pratama Putra karena telah memfasilitasi pertemuan antara Masyarakat Langkat dengan PT PLN, OPD Langkat, Kapolda hingga perwakilan dari Kemenkumham. “Tapi kami senang, semangat Bapak Suhaimi dan lainnya dalam memperjuangkan masalah ini tak surut sampai akhirnya ditanggapi oleh negara, yakni DPD RI,” katanya.

Ia pun berharap RDP ini dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dengan tetap memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat yang terdampak dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan.

“Selain masyarakat yang mendapatkan haknya, semoga pembangunan yang dilakukan PLN bisa berjalan dengan lancar karena apa yang dilakukan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, tidak ada keinginan untuk merampas dan menghilangkan hak rakyat. Memang dalam masalah ini seharusnya tak boleh ada pihak ketiga hadir ini mungkin juga jadi masukan untuk PLN untuk ke depannya lakukan sosialisasi dan berikan informasi yang jelas ke masyarakat kalau, perlu berikan akses atau kontak langsung sehingga tidak ada kesalahpahaman. Soal pembayaran pajak, mohon juga untuk Pemkab Langkat lihat masalah ini lebih jeli agar masyarakat juga tidak dirugikan,” ujar Ijeck.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra menyebutkan bahwa ini sudah pertemuan keenam yang digelar BAP DPD RI dengan masyarakat untuk mencarikan solusinya. Pertemuan pertama yakni Februari 2019, kemudian dilakukan kembali September 2019, Juni 2020, 11 November 2020, 9 Februari 2022 dan juga dilakukan pada hari ini.

“Kita terus melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Kami juga terima kasih kepada Pak Wagub karena sudah datang dan ikut mencari solusi dari permasalahan ini,” sebutnya.

Hadir mendampingi Ketua BAP DPD RI yakni Pdt Willem TP Simarmata, H.M Fadhil Rahmi, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Abdurrahman Abubakar Bahmid, Asep Hidayat, Evi Apita Maya, Maya Rumantir, Miranti Dewaningsih, Yance Samonsabra, Dailami Firdaus, Eva Susanti, Andi Nirwana, Asni Hafid dan Erlinawati. Hadir juga Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Langkat Amri, Kapolres Langkat Danu Pamungkas, GM PT PLN Wilayah Sumut Pandapotan Manurung, GM PT PLN UIP Sumbagut Oktavianus Duha, warga terdampak Suhaimi dan lainnya.

Suhaimi dalam kesempatan itu juga sempat menceritakan permasalahan terkait ganti rugi dan kompensasi yang belum terealisasikan, baik itu yang belum dilakukan pembayaran maupun yang sudah dilakukan namun ada potongan sebesar 30% sampai 40% dari pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)/Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang telah diadukan oleh BAP DPD RI sejak 24 September 2018 lalu.red/to



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Komentar
Berita Terbaru