Senin, 04 Mei 2026

Terbukti Terima Suap, Mantan Walikota Tanjungbalai Divonis 4 tahun penjara

Administrator
Senin, 30 Mei 2022 09:14 WIB
Terbukti Terima Suap, Mantan Walikota Tanjungbalai Divonis 4 tahun penjara

Medan , Halomedan.co
Mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (33) dihukum 4 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima uang suap Rp 100 juta dari Yusmada, terkait dengan jual beli jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.

Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim diketuai Eliwarti dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022).

Selain 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun .

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum KPK Siswhandono yang menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.

Mengutip dakwaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), peristiwanya awal 2019 sampai September 2019 di beberapa tempat di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Terdakwa telah menerima suap berupa uang tunai Rp 100 juta dari Yusmada, Kadis Perkim Kota Tanjungbalai melalui saksi Sajali Lubis alias Jali, selaku orang kepercayaan terdakwa.

Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah yang diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Setelah menerima uang suap, terdakwa menetapkan Yusmada selaku Sekda Kota Tanjungbalai, setelah melalui tahapan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Tanjungbalai tahun 2019.

Perlu diketahui terkait perkara yang sama, Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (53) telah divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi suap kepada Walikota Tanjungbalai M. Syahrial untuk mendapatkan jabatan sekda. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sound of Borobudur Masuk TK: Menjawab Krisis Karakter Anak Bangsa dari Akar Budaya

Sound of Borobudur Masuk TK: Menjawab Krisis Karakter Anak Bangsa dari Akar Budaya

Indosat Mencatat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Membukukan Kinerja Kuat yang Dipercepat oleh Hyper-Personalization Berbasis AI

Indosat Mencatat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Membukukan Kinerja Kuat yang Dipercepat oleh Hyper-Personalization Berbasis AI

Teguh Santosa: Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Dinamika Politik Global

Teguh Santosa: Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Dinamika Politik Global

Stafsus Menteri Imipas: Isu 3 Juta Data Paspor Bocor Hoaks, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Stafsus Menteri Imipas: Isu 3 Juta Data Paspor Bocor Hoaks, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Ketua JMSI Sumut Soroti Tantangan Pers di Era Hoaks dan Tekanan Indepedensi

Ketua JMSI Sumut Soroti Tantangan Pers di Era Hoaks dan Tekanan Indepedensi

PWI Sumut Ajak Mitra dan Pengurus Berkurban, Ini Kata H Farianda

PWI Sumut Ajak Mitra dan Pengurus Berkurban, Ini Kata H Farianda

Komentar
Berita Terbaru