Kamis, 29 Januari 2026

Polisi Tembak Kaki Mantan Oknum Petugas Kebersihan

Administrator
Jumat, 05 Oktober 2018 08:56 WIB
Polisi Tembak Kaki Mantan Oknum Petugas Kebersihan

Medan-halomedan.co
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 20.30 WIB lalu di Jalan Selam V No 55 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai akhirnya terungkap.

Saat kejadian terjadi, korban Kalvin Sianturi (74) sedang berada dirumahnya, lalu datang pelaku atasnama Jan Parlindungan Hutagaol alias Ucok (38), datang dan kemudian masuk kedalam rumah dari pintu samping kanan rumah, yang kebetulan sedang tidak terkunci.

Saat itu, korban memergoki pelaku yang masuk dari pintu samping. Takut korban berteriak, pelaku menyandra dengan mencekik leher dan menganiaya korban kemudian di sekap kedalam kamar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar mata kanan dan mata kiri bengkak, dagu bengkak. Bahkan pelaku juga mengambil sepeda motor Honda Supra Fit Nopol BK 4288 CV warna merah milik korban, mengambil 2 buah cincin emas dan uang tunai Rp 700 ribu rupiah serta 1 unit HP merk Nokia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto yang memaparkan kasus ini mengatakan bahwa, setelah mendapat laporan dari korban Kalvin, petugas Satreskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum Kasubdit Jahtanras dan persoenel Timsus melakukan penyelidikan.

“Setelah dapat barang bukti dan CCTV yang viral, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan pelaku atasnama Jan Parlindungan Hutagaol alias Ucok. Jadi dia menggunakan modus pura-pura membersihkan parit menggunakan angkong dan melihat rumah sepi,” kata Dadang di Polrestabes Medan, Jumat (5/10)

“Pelaku masuk dan melihat pemilik rumah ternyata kepergok dan menutup wajah korban menggunakan karung goni yang dibawa dan disekap serta dipukuli,” sambungnya.

Dadang menjelaskan bahwa pelaku kemudian mengambil sepeda motor roda dua dan dua buah cincin korban dan menjual hasil barang curas kepada Ramadan Nasution alias Dani (41) warga Tanggok Bongkar VI Jalan Pinguin Raya III Perumnas Mandala Kecamatan Medan Denai. Kejahatan berupa 2 buah cincin emas seharga Rp 1,5 juta dan sepeda motor dijual seharga Rp 700 ribu.

“Tersangka kita berikan tindakan tegas karena melawan saat akan ditangkap. Ia mengaku baru sekali ini melakukan aksi perampokan tersebut,” ujar Dadang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Dadang.(rem).



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Kapolresta & Kajari Akui Salah, Hogi Minaya Dibebaskan

Kapolresta & Kajari Akui Salah, Hogi Minaya Dibebaskan

PB PENDAWA Indonesia Apresiasi dan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

PB PENDAWA Indonesia Apresiasi dan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

“Dari Lombok ke Senayan: Sari Yuliati dan Kekayaan Rp55 Miliar”

“Dari Lombok ke Senayan: Sari Yuliati dan Kekayaan Rp55 Miliar”

Program G to G BP2MI Lemah Pengawasan, Warga Medan Meninggal Di Korsel

Program G to G BP2MI Lemah Pengawasan, Warga Medan Meninggal Di Korsel

HMTI Gelar Rapat Konsolidasi Program, Fokus Penguatan Peran Masyarakat Tabagsel

HMTI Gelar Rapat Konsolidasi Program, Fokus Penguatan Peran Masyarakat Tabagsel

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus resmi menunjuk Rahmaddian Shah sebagai Plh Ketum PP AMPG

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus resmi menunjuk Rahmaddian Shah sebagai Plh Ketum PP AMPG

Komentar
Berita Terbaru