Polisi Tembak Kaki Mantan Oknum Petugas Kebersihan
Medan-halomedan.co
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 20.30 WIB lalu di Jalan Selam V No 55 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai akhirnya terungkap.
Saat kejadian terjadi, korban Kalvin Sianturi (74) sedang berada dirumahnya, lalu datang pelaku atasnama Jan Parlindungan Hutagaol alias Ucok (38), datang dan kemudian masuk kedalam rumah dari pintu samping kanan rumah, yang kebetulan sedang tidak terkunci.
Saat itu, korban memergoki pelaku yang masuk dari pintu samping. Takut korban berteriak, pelaku menyandra dengan mencekik leher dan menganiaya korban kemudian di sekap kedalam kamar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar mata kanan dan mata kiri bengkak, dagu bengkak. Bahkan pelaku juga mengambil sepeda motor Honda Supra Fit Nopol BK 4288 CV warna merah milik korban, mengambil 2 buah cincin emas dan uang tunai Rp 700 ribu rupiah serta 1 unit HP merk Nokia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto yang memaparkan kasus ini mengatakan bahwa, setelah mendapat laporan dari korban Kalvin, petugas Satreskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum Kasubdit Jahtanras dan persoenel Timsus melakukan penyelidikan.
“Setelah dapat barang bukti dan CCTV yang viral, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan pelaku atasnama Jan Parlindungan Hutagaol alias Ucok. Jadi dia menggunakan modus pura-pura membersihkan parit menggunakan angkong dan melihat rumah sepi,” kata Dadang di Polrestabes Medan, Jumat (5/10)
“Pelaku masuk dan melihat pemilik rumah ternyata kepergok dan menutup wajah korban menggunakan karung goni yang dibawa dan disekap serta dipukuli,” sambungnya.
Dadang menjelaskan bahwa pelaku kemudian mengambil sepeda motor roda dua dan dua buah cincin korban dan menjual hasil barang curas kepada Ramadan Nasution alias Dani (41) warga Tanggok Bongkar VI Jalan Pinguin Raya III Perumnas Mandala Kecamatan Medan Denai. Kejahatan berupa 2 buah cincin emas seharga Rp 1,5 juta dan sepeda motor dijual seharga Rp 700 ribu.
“Tersangka kita berikan tindakan tegas karena melawan saat akan ditangkap. Ia mengaku baru sekali ini melakukan aksi perampokan tersebut,” ujar Dadang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Dadang.(rem).