Catatan Kriminal Kartel Narkoba Medan ZH
Medan-halomedan.co
Kartel narkoba Medan ZH tercatat sudah 4 kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus perdagangan narkoba.
Dalam catatan Kepolisian, pemasok narkoba terbesar di kota Medan dan sejumlah daerah lainnya di Sumatera Utara ini merupakan residivis dalam kasus perdagangan dan peredaran narnoba.
Hal ini di benarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, kepada wartawan di ruang kerjanya jalan M Said Medan, Senin (1/10/2018).
” ZH ini residivis dan sudah masuk DPO petugas dalam kasus narkoba, ” kata Dadang.
Lebih lanjut Dadang menambahkan, ZH sulit di tangkap dan sangat licin. ” ZH sangat licin dan sulit ditangkap, karena anggota ZH memutuskan rantai jaringan bila di minta pengakunya,” jelasnya.
Catatan kriminal ZH di Kepolisian
1.Pada tahun 2000, ZH pernah ditangkap atas kepemilikan ganja kering san di hukum 8 bulan.
2. Tahun 2002, ZH kembali ditangkap dengan barang bukti sabu 3 gram. ZH di vonis bersalah dan di hukum 4 tahun 3 bulan.
3. Tiga tahun kemudian persisnya tahun 2005, ZH kembali di tangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan hukuman penjara 1 tahuan setengah.
4. Tahun 2006 kartel Medan ini kembali ditangkap atas peredaran narkoba jenis sabu bersama rekannya Abu Geleng, dengan barang bukti 1/2 ons sabu dengan hukuman 1 tahun setengah.
Kini ZH tertangkap lagi di Jakarta Selatan oleh TimSus Polrestabes Medan.
ZH ditangkap dalam pengembangan setelah istrinya M dan 2 kurir serta supir pribadinya ditangkap terlebih dahulu atas kepemilikan sabu seberat 1/2 ons sabu.
Polisi akan melakukan pengembangan kasus kartel narkoba yang paling di buru ini dan menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .(rem)