Oknum Kepala Desa Pasir Matogudi Duga Buat Alas Hak Palsu Jual - Beli
Tapsel, Halomedan.co
Habibullah Pulungan dan Irsan Domuro Pulungan, saat ini mengeluhkan, karena tanah orangtuanya, (Alm) H. Maraman Pulungan, yang berada di Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara tiba-tiba dijual secara sepihak oleh seseorang yang mengaku masih saudara dengan mereka, yakni Aspan Effendi Pulungan.
“Kami mendapat info bahwa, September 2021 lalu, tanah orangtua kami yang luasnya sekitar dua Bun bun ( 120 m² ), dijual oleh Aspan Effendi Pulungan ke orang lain, tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris,” ujar Habibullah Pulungan dan Irsan Domuro Pulungan, kepada awak media, Rabu (9/3/2022) siang di Padang Sidempuan.
Menurut keduanya yang merupakan dua dari sebelas bersaudara anak (Alm) H Maraman Pulungan, Berdasar keterangan dari Kepala Desa Pasir Matogu, Iswandi Siregar, alas hak Aspan Effendi menjual tanah tersebut adalah akta jual beli tanah dari notaris. Akta notaris tersebut, juga ditandatangani oleh Kepala Desa Pasir Matogu, yang membuat makin rancu.
Sebagai informasi, Aspan Effendi Pulungan, merupakan cicit dari saudara kandung (Alm) H. Maraman Pulungan, yang saat ini berdomisili di Kota Batam, Provinsi Riau. Oleh karenanya, Habibullah Pulungan dan Irsan Domuro Pulungan, mengaku heran, mengapa Kepala Desa Pasir Matogu mau menandatangani surat akta dari notaris sebagai dasar jual beli.
“Padahal, pada 2012 lalu, kami sudah pernah membuat surat pernyataan di hadapan Kepala Desa (Iswandi Siregar) dan Polsek Pintu Padang, bahwa tanah tersebut adalah milik orangtua kami,” Ucap Waris H. Maraman Pulungan ini.
Kepada awak media, Habibullah Pulungan dan Irsan Domuro Pulungan, mengaku akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Tapsel. Sebab, menurut Habibullah Pulungan dan Irsan Domuro Pulungan, mereka merasa kepemilikan tanah orangtuanya sudah dipalsukan.
Menurut informasi yang diterima oleh Irsan Domura Pulungan dan Habibullah Pulungan, Alas hak yang dilakukan untuk transaksi jual beli atas tanah orang tuanya adalah Akte Jual – beli dari Notaris Hj. Rosna Jelita Sepna, SH yang berada di Desa Basilam ( Tapsel ).
Saat mau dikonfirmasi awak media melalui telepon, Kepala Desa Pasir Matogu Iswandi Siregar tidak mengangkat teleponnya. ( Rahmat Nst )