Polres P.Sidempuan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dokter gigi di Hutaimbaru
Padang Sidempuan, Halomedan.co
Polres Padang Sidempuan gelar Rekonstruksi pembunuhan terhadap dokter gigi IGH ( 72 ) yang merupakan warga Hutaimbaru Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Selasa ( 8 / 3 ) .
Dari pantauan Halomedan.co, Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap dokter gigi IGH ini langsung diperagakan oleh kedua tersangka RH dan PS . Dari rekontruksi diketahui kedua tersangka melakukan pencurian dan pembunuhan ini dengan 15 adegan.
Acara rekontruksi ini dilakukan dengan penjagaan yang ketat dari Polres Padang Sidempuan yang dibantu dengan TNI dan dengan mengedepankan Protokol Kesehatan ( Prokes ).
Dari 15 adegan terlihat peran kedua tersangka RH bersama PS saat melakukan tindakan kejahatan pencurian dan pembunuhan terhadap dokter gigi IGH.
Adegan 1. Kedua tersangka duduk di warung kopi depan rumah korban dan sepakat melakukan pencurian kerumah korban. Yang dilanjutkan dengan adegan 2. Kedua tersangka RH dan PS sampai dirumah korban dengan melewati pagar besi rumah korban.
Dilanjutkan dengan adegan 3. RH dan PS masuk kedalam gudang yang berada dibelakang rumah korban dengan cara menaiki dingding gudang dengan menggunakan tangga yang tembus dibelakang rumah korban. Adegan 4. Tersangka RH mengambil satu ayakan pasir yang terletak di sudut belakang halaman rumah korban dan menyadarkan ayakan pasir tersebut kedingding kamar mandi dengan membuka pentilasi angin – angin kamar mandi yang terbuat dari besi dengan menggunakan obeng. Dan RH dan PS langsung masuk ke pentilasi angin – angin kamar mandi yang tembus langsung ke kamar mandi rumah korban.
Adegan 5. Setelah kedua tersangka berada didalam kamar mandi korban, Lalu tersangka RH membuka pintu kamar mandi untuk masuk kedalam rumah dan tersangka PS menunggu didalam kamar mandi yang dilanjutkan tersangka RH mengintip dan melihat korban sedang menonton TV diruang tamu.
Adegan 6. Pada saat tersangka RH mengintip korban, Tiba – tiba korban IGH berjalan menuju kamar mandi. Sehingga tersangka RH dan PS langsung bersembunyi dibawah tempat tidur persis depan kamar mandi. Adegan 7. Tersangka RH menendang bagian tulang rusuk kiri belakang korban saat korban memasuki kamar mandi. Korban saat melihat pentilasi kamar mandi terbuka, Spontan korban IGH ini berteriak maling- maling, Sehingga menyebabkan korban jatuh ke kanan dalam keadaan terungkap.
Dilanjutkan adegan 8. Tersangka RH menutup hidung dan mulut korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban. Sedangkan PS memegang tangan kiri korban sambil lututnya menekan kedua paha belakang korban.
Sedangkan adegan 9. Tersangka PS menjaga korban di kamar mandi dalam keadaan ngorok dan tidak bernyawa lagi. Adegan 10. Tersangka RH mengambil satu unit Hp merk Samsung dan tiga buah tas sandang warna hijau, coklat dan hitam yang berada didalam kamar korban dan mengambil satu unit Hp merk OPPO di ruang tamu tepatnya diatas meja.
Untuk adegan 11. Tersangka RH hendak keluar dari pintu utama dan memaksa dengan merusak pintu rumah korban dalam keadaan terkunci sampai kaca pintu korban pecah. Untuk adegan 12. Tersangka RH dan PS keluar dari pentilasi angin – angin kamar mandi yang tembus kebelakang rumah korban dengan membawa 2 unit Hp dan 3 tas sandang.
Dan adegan 13. Tersangka RH membuang 3 tas sandang sebelum memanjat dinding belakang rumah korban. Dimana dua tas yang berwarna hijau dan coklat nyangkut di kawat berduri sedangkan tas yang berwarna hitam berhasil jatuh keluar dingding belakang rumah korban.
Dilanjutkan adegan 14. Tersangka PS memanjat dingding halaman belakang rumah yang tembus diluar rumah korban , yang disusul tersangka RH . Kemudian tersangka RH memeriksa tas sandang berwarna hitam dan mengambil uang didalamnya sebanyak Rp.1.100.000.
Dan untuk adegan 15. Kedua tersangka RH dan PS menjual dua unit Hp merk Samsung dan OPPO kepada saksi Rahmad Daulay sebesar Rp. 1.000.000.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos mengatakan, Tujuan dari rekonstruksi ini supaya kita melihat langsung tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka RH dan PS kepada korban yang bernama IGH. Sebanyak 15 adegan yang diperankan kedua tersangka untuk melakukan tindak pidana. Selanjutnya dari hasil rekonstruksi ini akan kita singkronkan dengan keterangan tersangka di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ).
“Kita sudah sama – sama melihat sendiri dari hasil rekonstruksi tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka RH dan PS . Dari rekonstruksi ini kita melihat sebanyak 15 adegan yang diperagakan kedua tersangka saat melakukan tindak pidana. Dari hasil rekonstruksi ini akan kita sinkronkan dengan BAP kedua tersangka ini,”Jelas Bambang Priyatno.
Masih ditempat yang sama, Selaku mewakili Kajari Padang Sidempuan, Kasi Pidum Kejari Padang Sidempuan Horman Harahap mengatakan, Kepada tersangka akan kita sangkakan pasal 340, 338 , 351 ayat 3 karena tersangkanya lebih dari 1 orang. Untuk sementara ini pasal itu dulu kita sangkakan kepada kedua tersangka ini, Papar Horman Harahap.
Acara rekonstruksi ini turut dihadiri, Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos, Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabean, Kabag Ops Kompol S. Silitonga, KBO Reskrim Iptu K. Sinaga, Kepling , Tokoh masyarakat Hutaimbaru dan Personel Polres Padang Sidempuan dan Babinsa Kodim 0212 / TS. ( Rahmat Nst )