PLTA PT.NSHE Belum Bersedia Membangun Kerja Sama Yang Harmonis Dengan PT.SSS
Tapsel, PLTA PT. North Sumatera Hydro Energy ( NSHE ) sampai saat ini belum bisa membangun kerja sama yang harmonis dengan PT. Sawit Sejahtera Semesta ( PT.SSS ) .
Hal ini menindaklanjuti pertemuan antara PT.SSS yang bergerak di bidang budi daya perkebunan kelapa sawit, PT.NSHE yang bergerak di bidang pembangunan pembangkit listrik tenaga air yang merupakan program strategis nasional pengadaan energi listrik dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel ) di Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan Sarrido selaku yang diberikan kuasa untuk menangani ( Mitra kerja ) PT.SSS kepada Sumut24 group, di Sipirok, Sabtu ( 26 /2 ).
Lanjut Sarrido, Bahkan Pemkab Tapsel mendesak kedua belah pihak yakni PT.NSHE dengan PT.SSS supaya dapat mewujudkan kesepakatan dan menjalin keharmonisan guna percepatan pembangunan PLTA Batangtoru ( Sipirok ) oleh PT.NSHE dan pembangunan kebun oleh PT.SSS yang dilaksanakan pada tanggal 30 juli 2015 yang lalu.
“Selaku mitra kerja PT.SSS, Kita sangat mendukung proyek strategis nasional, Akan tetapi segala permasalahan yang timbul harus diselesaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan mematuhi ketentuan – ketentuan perizinan masing – masing kedua belah pihak yakni PT.SSS dengan PT.NSHE,” Ungkap Sarrido.
Sarrido menyebutkan, Seharusnya PLTA PT.NSHE mengindahkan ketentuan dalam izin PLTA PT.NSHE yang menyebutkan, Perolehan tanah harus dilakukan antara pihak – pihak yang berkepentingan melaui jual – beli atau acara pelepasan hak yang dilaksanakan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah ( PPAT ) setempat dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi lainnya yang bentuk dan besarnya ditentukan secara musyawarah, Lanjut Sarrido.
Adanya ganti rugi lahan yang dilakukan oleh PLTA PT.NSHE kepada pihak – pihak tertentu di duga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini kita katakan karena sampai saat ini kita masih menunggu itikad baik PLTA PT.NSHE untuk menjalin kerja sama yang harmonis demi percepatan pembangunan proyek strategis nasional.
“Kalau tidak ada itikad baik kita akan mengambil langkah langkah hukum. Ini kita lakukan karena pihak PLTA PT.NSHE mengganggu proses perizinan PT.SSS, Papar Sarrido.
Bahkan Sarrido menyebutkan, Pengadaan tanah untuk proyek strategis PLTA PT.NSHE di duga telah banyak melakukan pelanggaran/ ganti rugi tanah, Baik yang ada di dalam lokasi izin PLTA PT.NSHE dan yang ada di luar izin PLTA PT.NSHE, Tegas Sarrido.
Sampai saat ini kita sudah mengumpulkan data – data yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut. Dan kita sangat menolak adanya persepakatan jahat tentang pengadaan tanah proyek strategis nasional PLTA PT.NSHE.
“Dalam waktu dekat ini kita akan menyampaikan dugaan pelanggaran ini kepada pihak – pihak yang berwenang sebagai mana dalam ketentuan ( Regulasi ) dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,”Jelas Sarrido. ( Rahmat Nst )