Jumat, 20 Maret 2026

Kepsek SMP Negeri 1 Dolok Silou Simalungun Korup Dana BOS, Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Administrator
Selasa, 22 Februari 2022 05:10 WIB
Kepsek SMP Negeri 1 Dolok Silou Simalungun Korup Dana BOS, Dihukum  3,5 Tahun Penjara

Medan , Harles Sianturi (57) selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silou, Kab.Simalungun, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Rp 214 juta.

Selain itu, terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dikenai hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 214juta subsider 1 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sarma Siregar yang bersidang secara virtual di ruang Cakra  IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022) malam.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatannya tidak mencerminkan sebagai profesi guru yang seharusnya memberikan teladan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum bernah dihukum, sopan di persidangan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, sebut majelis hakim.

Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Simalungun, Asor Siagian
yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dikenai uang pengganti Rp 214 juta subsider penjara 2,5 tahun, sesuai dakwaan primeir.

Sesuai dakwaan, peristiwanya
tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di SMP Negeri 1 Dolok Silou yang beralamat di Saranpadang, Kel. Perasmian, Kec. Dolok Silou, Kab. Simalungun,

Sekolah yang dipimpin terdakwa mendapat kucuran BOS Afirmasi TA 2019 bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Rencananya, Dana BOS tersebut dialokasikan untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer dilengkapi internet alias IT .

Hebohnya, dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Komentar
Berita Terbaru