Jumat, 30 Januari 2026

Tok!!, Mantan Kadis Binamarga Sumut Effendy Pohan Divonis Bebas

Administrator
Senin, 21 Februari 2022 14:18 WIB
Tok!!,  Mantan Kadis Binamarga Sumut Effendy Pohan Divonis Bebas

Medan, Sumut24.co
Muhammad Armand Effendy Pohan, mantan Kadis Binamarga Sumut divonis bebas, karena dianggap tidak  terbukti melakukan korupsi pada kegiatan  pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

Putusan bebas itu disampaikan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang virtual di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022).

Dalam perkara ini, majelis
hakim tidak sependapat dengan JPU Kejari Langkat  yang menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara, denda Rp Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan dikenai Uang Pengganti (UP)
Rp1.070.000.000 subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Nasib yang berbeda dialami tiga terdakwa lainnya, yakni Irman Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran.

Ketiganya masing-masing divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan
pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Aron Siahaan yang menuntut ketiganya masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897 juta.

Menurut majelis hakim, ketiganya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999  jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perlu diketahui dalam dakwaan JPU disebutkan, para terdakwa telah menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Bahkan memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ).

Selain itu, para terdakwa juga  melakukan pengeluaran  untuk tujuan lain, melakukan pengeluaran tanpa bukti yang lengkap dan sah.

Menurut JPU, para terdakwa telah merugikan keuangan negara, yakni terdakwa M. Armand Effendy Pohan mendapat keuntungan  Rp.1.070.000.000.

Sedangkan terdakwa Dirwansyah mendapat  Rp.732.274.000, Agussuti Nasution mendapat Rp.105.000.000, dan Tengku Syahril mendapat Rp 60 juta.

Setidaknya, hal itu diungkapkan dalam
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai TA 2020 terdapat kerugian negara Rp 1.987.935.253. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap

Komentar
Berita Terbaru