Dinilai Tidak Transparansi, Masyarakat Kritik Kinerja Tim Pembebasan Lahan Proyek Strategis PLTA PT.NSHE Tapsel
Tapsel, Proses pembebasan ( ganti rugi ) lahan yang ada dilokasi proyek strategis nasional PLTA North Sumatera Hydro Energy ( PT.NSHE ) yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel ), Sumatera Utara menuai kritik dari masyarakat khususnya masyarakat yang mempunyai lahan dilokasi tersebut yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan PLTA PT.NSHE.
“Sampai saat ini kita belum juga mendapatkan ganti rugi dari perusahaan PLTA PT.NSHE, Padahal surat tanah dari lahan kita seluas belasan Ha dengan surat akte notaris yang ada dilokasi PLTA PT.NSHE ini sudah 6 ( enam tahun ) lamanya di perusahaan PLTA PT.NSHE, Ucap masyarakat yang tidak mau namanya di publikasikan, Rabu ( 16 / 2 ) pagi.
Seharusnya perusahaan PLTA PT.NSHE mempunyai tim pembebasan lahan yang profesional dan juga bersifat transparan ke publik agar masyarakat tahu dan lebih mengerti akan proses pembebasan lahan yang ada dilokasi proyek strategis PLTA PT.NSHE. ini, Bebernya.
Lanjutnya, Sekarang ini jelas – jelas kita makin bingung akan tim pembebasan lahan yang ada dilokasi proyek strategis nasional PLTA PT.NSHE ini.
Bukan tanpa alasan, Misalnya tahun kemarin kira – kira bulan Oktober atau bulan Nopember 2011 sudah ada pencairan ganti rugi dari perusahaan PLTA PT.NSHE yang diterima oleh tim pembebasan lahan yakni Raja Luat Sipirok Edward Siregar dan Raja Luat Marancar Darma Bakti Siregar. Nah, sekarang kita seharusnya tahu kepada siapa, Lahan siapa yang mendapatkan ganti rugi tersebut.