Jumat, 20 Maret 2026

Begal Penumpang Becak, 1 Dari 2 Tersangka Dilumpuhkan

Administrator
Senin, 14 Februari 2022 11:14 WIB
Begal Penumpang Becak,  1 Dari 2 Tersangka Dilumpuhkan

Medan- Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan Kekerasan terhadap penumpang becak bermotor, bernama Raymond Saragih (44) warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo.

Kedua pelaku bernama Dedy Anto Simamora (31) warga Jalan KH Wahid Hasyim No.113 Medan dan
Hendriko Hutahaean (31) warga Jalan Sei Wampu Baru No.7 Medan, keduanya ditangkap saat berada bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fahtir Mustafa SIK MH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang saat itu sedang kejadian menaiki becak bermotor (betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kedua pelaku tiba tiba datang dan memepet betor serta menyuruh pengemudi becak berhenti. Dimana salah satu pelaku menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barang-barangnya,” kata Kapolsek Kompol Teuku Fathir SIK MH, Senin (14/2/2022).

Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan handphone dan uang Rp 280.000 miliknya pada Pelaku yang berhasil mengambil barang korban lalu melarikan diri. Sedangkan korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.

“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan,”sebut Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH, turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Ketika kedua pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku Dedy Anto Simamora melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” katanya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku Dedy Anto Simamora merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas pada tahun 2018,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang handphone melaporkan adanya penjualan handphone yang identik dengan handphone milik korban.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Medan Baru. ( red )



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Komentar
Berita Terbaru