Modus Paket Kiriman, PRC Samapta Polres P.Sidempuan Berhasil Gagalkan Sabu 20,19 gr
Padang Sidempuan, Halomedan.co
Tim PRC Samapta Polres Padang Sidempuan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 20,19 gr dengan modus jasa pengiriman angkutan umum.
Informasi yang diterima Halomedan.co melalui Kasat Samapta AKP Rudi Siregar, SH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM menyebutkan, Tim PRC Samapta Polres Padang Sidempuan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dari salah satu loket angkutan umum antar kota antar provinsi di Jln. SM Raja Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara ( Sumut ), Kamis ( 10 / 2 ) sekitar jam 09.30 Wib.
Lanjut Maria, Penggagalan peredaran narkotika golongan I jenis sabu ini berkat Informasi yang kita terima dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jln. SM Raja di sebuah loket akan terjadi transaksi narkotika. Atas informasi tersebut Tim PRC Samapta langsung menindalanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan A.n EPH ( 27 ) warga Jln. Durian Kelurahan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Utara. Dari EPH aparat kita berhasil mengamankan, Satu kotak paket pengiriman a.n Roni Lubis, Satu kotak rokok surya, Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 20,19 gr, Satu helai kaos oblong warna abu – abu, Satu helai jaket warna coklat dan satu unit Hp merk Samsung, Ucap Maria.
Selanjutnya, Dari tersangka EPH ini perugas kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MRL ( 33 ) warga Jln. Durian Kelurahan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Utara yang merupakan pemilik paket tersebut.
Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk diserahkan ke Satres Narkoba, Jelas Maria. ( Rahmat Nst )