Salurkan Vaksin Covid 19 Tidak Sesuai Prosedur, Suhadi divonis 1 tahun penjara
Medan , Halomedan.co
Suhadi SKM M.Kes (56) Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Dinkes Sumut Divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah menyalurkan vaksin Covid 19 tidak sesuai prosedur.
Putusan itu disampai majelis hakim diketuai Saut Marulitua Pasaribu dalam persidangan virtual di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/1/2022).
Menurut majelis hakim, terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, sebut majelis hakim.
Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hendri Edison yang menuntut terdakwa 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Suhadi tidak ada mendapat kenuntungan, namun perbuatannya menguntungkan orang lain, yakni menguntungkan saksi Selviwaty alias Selvi, dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih ( ketiga saksi telah dihukum)
Sesuai dakwaan, terdakwa Suhadi mendapatkan disposisi atau perintah dari Kadid Kesehatan Sumut untuk melayani permintaan vaksin dari Kemenkumham Sumut.
Kemudian saksi dr. Indra Wirawan
menemui terdakwa dengan alasan akan melakukan vaksinasi sendiri di Rutan. Sebab Indra Wirawan merupakan dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Sesudahnya, jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, baik lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan.
Keseluruhan vaksin yang telah diberikan terdakwa sebanyak
45 vial, tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selanjutnya, vaksin yang diberikan terdakwa kepada Indra Wirawan, tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan, sebab sebagian digunakan untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang dikoordinir saksi Selviwaty alias Selvi.
Bahkan saksi Selvi juga telah meminta dr Kristinus Saragih untuk memvaksi orang-orang yang bersedia membayar Rp 250 ribu sekali vaksin.
Peristiwanya berkisar bulan April dan Mei 2021, vaksin berbayar dilaksanakan di bertempat antara lain, Komplek Jati Residence Medan dan Citra Land Bagya City Medan. (zul)